Adu Domba Institusi Olahraga, Ketika PB Porprov Menerobos Otoritas KONI Daerah -->

Iklan Atas

Adu Domba Institusi Olahraga, Ketika PB Porprov Menerobos Otoritas KONI Daerah

Sabtu, 26 September 2026
Logo dan maskot resmi Porprov XVI Sumatera Barat Tahun 2026. (foto: istimewa)


​Oleh: Anton Saputra (Wartawan Madya Sertifikasi Dewan Pers)


​DINAMIKA penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumatera Barat Tahun 2026 kian mengarah pada babak drama yang dramatis sekaligus menggelitik logika publik. Ibarat kapal yang dihantam badai di tengah lautan, Pengurus Besar (PB) Porprov XVI dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat kini memperlihatkan gestur kepanikan yang sulit disembunyikan.


​Rangkaian surat edaran perpanjangan pendaftaran kontingen yang diterbitkan secara marathon menjadi bukti telanjang betapa carut-marutnya tata kelola dan komunikasi antar-lembaga olahraga di ranah Minang saat ini.


​Fakta Angka yang Menonjok Logika

​Kepanikan itu bertransformasi menjadi fakta nyata pada Jumat malam, 25 September 2026. Hingga batas waktu perpanjangan pendaftaran kontingen melalui aplikasi SIRIMAU ditutup pukul 23.59 WIB—sebagaimana tertuang dalam Surat PB Porprov Nomor 033/K-SB/PB.PORPROV/IX/2026—hanya 9 dari 19 KONI kabupaten/kota yang tuntas mendaftarkan kontingennya.


​Artinya, mayoritas daerah (10 kabupaten/kota) secara konsisten memilih "bertahan" dan tidak memaksakan diri mendaftar. Ini bukan sekadar angka teknis, melainkan signal atas ketidakpastian regulasi dan himpitan anggaran.


​Mengetahui mayoritas daerah memilih absen, PB Porprov pada Sabtu, 26 September 2026, kembali menerbitkan surat perpanjangan "jilid empat" bernomor 035/K-SB/PB.PORPROV/IX/2026. Pendaftaran diperpanjang hingga Minggu, 27 September 2026 pukul 16.00 WIB.


​Namun, ada hal yang sangat menggelitik dan terkesan janggal dalam surat jilid empat tersebut. PB Porprov secara mendadak menyelipkan klausul baru: "Proses pendaftaran dapat dilakukan oleh KONI Kabupaten/Kota atau Dinas yang membidangi olahraga Kabupaten/Kota..."


​Siasat 'Bypass' dan Potensi Keretakan di Daerah

​Pencantuman Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) daerah sebagai pintu pendaftaran kontingen jelas memantik tanda tanya besar. Langkah ini dibaca sebagai upaya bypass atau menerobos otoritas KONI kabupaten/kota yang sedang memperjuangkan aspirasi penundaan jadwal.


​Kebijakan yang memicu adu domba atau benturan institusional di tingkat daerah ini sangat disayangkan. PB Porprov seolah ingin menciptakan impresi bahwa daerah siap bertanding melalui Dispora, meskipun KONI daerahnya secara tegas menyatakan belum siap terkendala mekanisme APBD Perubahan.


​Padahal, akar masalahnya sangat terang-benderang. Dalam audiensi bersama Komisi V DPRD Sumbar pada 18 September 2026 lalu, perwakilan 14 KONI daerah sudah menjerit. Jeritan mereka berbunyi nada yang sama: "Kami rindu Porprov, tapi kami tidak ingin masuk penjara!"


​Pernyataan lugas dari para pimpinan KONI daerah—seperti Padang Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto, Tanah Datar, Pesisir Selatan, hingga Pasaman—menggarisbawahi bahwa anggaran kontingen menggantung pada evaluasi APBD Perubahan 2026. Jika ajang tetap dipaksakan berjalan 2–14 Oktober 2026, penggunaan anggaran secara prematur berisiko tinggi menyeret para pengurus pada implikasi hukum (APH) di kemudian hari.


​Harapan Semu dan Konsistensi Kepemimpinan

​Kondisi ini kian ironis jika menengok kembali tragedi "Harapan Palsu di Pendopo Gubernur" pada 25 September 2026 subuh. Saat itu, Ketua Umum KONI Sumbar, Hamdanus, sempat melontarkan angin segar di hadapan puluhan pengurus daerah usai bertatap muka dengan Gubernur Mahyeldi, memunculkan opsi optimis pergeseran jadwal ke 10 November 2026. Sorak riang gembira para pengurus daerah di halaman musala istana Gubernur seketika sirnah hanya dalam hitungan jam.


​Usai pertemuan tertutup dengan Sekdaprov, pesan yang keluar ke publik justru bertolak belakang 180 derajat: imbauan mendesak agar daerah segera mendaftar tanpa penundaan jadwal.


​DPRD Sumbar melalui Anggota Komisi V, Donizar, bahkan sempat melontarkan keheranan, "Ada apa dengan tanggal 2 Oktober 2026? Kok keras kali Porprov harus dilaksanakan pada tanggal itu?" Pertanyaan kritis ini mewakili kebingungan masyarakat olahraga Sumatera Barat. Mengapa aspirasi mayoritas daerah yang meminta penggeseran jadwal ke bulan November demi keamanan administrasi dan pertanggungjawaban APBD-P seolah diabaikan?


​Mengembalikan Alek Olahraga ke Marwahnya

​Porprov adalah Alek Nagari—pesta olahraga milik rakyat Sumatera Barat, yang sejatinya dimiliki oleh 19 kabupaten/kota. Provinsi tidak memiliki atlet maupun teritorial mandiri tanpa partisipasi aktif dari daerah-daerah. Pesta yang dipaksakan berjalan dengan setengah peserta hanya akan melahirkan kejuaraan yang cacat legitimasi dan hampa kualitas kompetisi.


​Langkah panik dengan terus memperpanjang tenggat pendaftaran serta membuka "pintu belakang" pendaftaran via Dinas tidak akan menyelesaikan akar persoalan. PB Porprov dan KONI Sumbar seharusnya menyikapi situasi ini dengan bijaksana, dingin, dan taat asas.


​Mendengarkan aspirasi mayoritas daerah untuk menggeser jadwal ke pertengahan November 2026—saat APBD Perubahan terkonfirmasi aman dicairkan—bukanlah bentuk kekalahan, melainkan wujud kedewasaan kepemimpinan. Olahraga mengajarkan kita nilai kejujuran dan sportivitas; jangan sampai demi mengejar jadwal formalitas, regulasi ditabrak dan keselamatan administrasi para penggiat olahraga daerah dikorbankan. (***)