Satreskrim Polres Labuhanbatu Ungkap Sindikat Pencurian Baterai Tower -->

Iklan Atas

Satreskrim Polres Labuhanbatu Ungkap Sindikat Pencurian Baterai Tower

Rabu, 14 April 2021

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIk MH saat menggelar konfrensi pers di Mapolres setempat.

Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap sindikat pencurian baterai Tower milik perusahaan PT Telkomsel yang berlokasi di Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Para tersangka ini merupakan sindikat pencurian antar Provinsi dengan 22 TKP, hal ini dikatakan Kapolres AKBP Deni Kurniawan, SIK MH dalam konferensi persnya, Rabu (15/4/2021).


Kapolres memaparkan kronologis kejadian, pada Hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 pukul 01.00 WIB tersangka 1. Agus Melas alias Agus, 2. Andri Hutabarat, 3. Dedek Ariadi alias Dedek, 4. Sutan Ritonga , 5. Hasbulla Rambe alias Bullah, 6. Sumanto ALS Manto, dan 7 Fadli (belum tertangkap), sepakat melakukan pencurian Baterai Tower tersebut.


Untuk kelokasi, para tersangka mengendarai mobil Toyota Avanza BK 1185 YU yang di kemudikan tersangka Dedek Ariadi alias Dedek dan 1 unit mobil Dump Truk BK 9321 YL yang di kemudikan tersangka Sumanto alias Manto.


Kemudian setelah tiba di lokasi oleh tersangka Agus merusak kunci pintu pagar ke lokasi Tower dengan memotong rantainya mempergunakan Las dari tabung oksigen, dan merusak kunci tempat penyimpanan Baterai Towernya lalu memecahkan semen pengikat seluruh Batrai Towernya.


Setelah itu memutuskan Kabel Batreinya lalu tersangka Agus, Andi Hutabarat Sutan Ritonga, Bullah, dan Padli (belum tertangkap) memidahkan Batrai Towernya sebanyak 18 buah ke atas mobil Dump Truck.


Sedangkan tersangka Sumanto dan Dedek Ariadi menunggu di pinggir jalan untuk melihat situasi atau keadaan, kemudian batrai towernya di jual ke desa Pematang Seleng yakni ketempat tersangka Juli Irvandi Sitorus alias Irvan dan Rizki Fernado Sitorus alias Nando dengan harga sebesar Rp. 9.000 / Kg dengan berat seluruhnya 1080 Kg dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 9.720.000.


"Yang mana uangnya di terima para tersangka dari Nando masing-masing mendapat sebesar Rp. 500.000,- kecuali tersangka sumanto alias Manto mendapatkan bagian sebesar Rp. 700.000,- atas kejadian tersebut Pihak Perusahaan PT. Telkomsel di rugikan sebesar Rp. 108.000.000," sebut Kapolres.


Barang Bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu 2 buah rantai masing-masing sepanjang 30 CM yang ujungnya terikat dengan 1 buah Gembok, 1 unit Mobil Dump Truk Warna kuning dengan Nomor Polisi BK 9321 YL, 1 Mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BK 1185 YU, 1 buah tabung oksigen warna hitam ukuran 9,54 KG, 1 Set komplit Selang Las Karbit, 1 Martil Godam bergagangkan Besi, 1 Buah tang, 1 Obeng, 1 buah Kunci Sock ukuran 10, 1 Ring ukurang 12, 2 buah besi ulir dengan Panjang masing-masing kurang lebih 1 Meter, 1 Buah besi Per yang masing-masing ujungnya berlubang, dan 1 Pujuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver.


Pasal yang dipersangkakan terhadap Agus Melas alias Agus, Andi Hutabarat, dan Dedek Ariadi ALS Dedek, selain Pasar 363 ayat 1 ke 4, 5 dari KUHP pidana juga dipersangkakan pasal 1 Ayat 1 dari UU DRT No. 12 Tahun 1951 Tentang senjata Api dan bahan peledak , terhadap TSK Hasbulah Rambe alias Bullah, Sutan Ritongah, Sumanto alias Manto dipersangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 dari KUHP pidana, terhadap Juli Irvandi Sitorus ALS irvan dan Rizki Pernando Sitorus alias Nando dipersangkakan Pasal 480 ayat 1 dari KUHP pidana.


"Jumlah Tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka, Agus Melas alias Agus ikut melakukan pencurian Batrai sebanyak 22 TKP, Dedek Ariadi alias Dedek ikut melakukan pencurian baterai sebanyak 22 TKP, Andi hutabarat ikut melakukan sebanyak 7 TKP, Sutan Ritonga ikut melakukan 8 TKP, Hasbullah Rambe Bullah ikut melakukan sebanyak 2 TKP,  dimana  hasil curiannya di jual ke barang ronsokan (botot) yang di kelolah Juli Irvan S alias Irvan dan Rizki Fernando S ALS Nanto di Pematang Seleng," jelasnya. (Randi)