Sekda Kota Pariaman Ikuti Rakor Bersama Mendagri -->

Iklan Atas

Sekda Kota Pariaman Ikuti Rakor Bersama Mendagri

Jumat, 30 April 2021
Sekdako Pariaman, Yota Balad saat mengikuti Rakor bersama Mendagri secara Virtual di Balaikota Pariaman.


Kota Pariaman, fajarsumbar.com- Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yota Balad mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lewat Video Conference (Vicon) yang bertempat di Ruang Rapat Sekda Kota Pariaman, Jum’at (30/4/2021).


Rakor yang dipimpin langsung oleh Mendagri Tito Karnavian membahas tentang percepatan penegasan batas daerah. Percepatan penegasan batas daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada Permendagri No 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas.


Pasal 3 Permendagri No 76 Tahun 2012 disebutkan bahwa Penegasan batas daerah berpedoman pada batas daerah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pembentukan Daerah, peraturan perundang-undangan, dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum.


Banyak manfaat ditetapkan batas daerah, antara lain kejelasan cakupan wilayah admin pemerintahan, menciptakan efektivitas pelayanan pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, pengaturan tata ruang, administrasi kependudukan, daftar pemilih saat pemilu dan pilkada, administrasi pertanahan dan perizinan  pengelolaan sumber daya alam, “ terang Mendagri Tito Karnavian.


Ada 12 tim yang dibentuk Mendagri dalam menyelesaikan perbatasan hingga kedaerah kabupaten/kota. Sumatera Barat dan Jambi masuk pada Tim IV. Untuk percepatan penyelesaian perbatasan, Gubernur harus menunjuk Sekda/Asisten Pemerintahan menjadi pengendali penyelesaian batas daerah.


Sementara itu Sekda Kota Pariaman Yota Balad usai melaksanakan vikon mengatakan bahwa Kota Pariaman selalu siap untuk membantu percepatan perbatasan wilayah. 


Sumatera Barat menjadi provinsi yang memiliki kinerja terbaik di Pulau Sumatera dalam penegasan batas daerah baik batas provinsi maupun batas kab/kota berdasarkan data Ditjen BAK Kemdagri.


Ia menjelaskan Kota Pariaman siap membantu untuk penyelesaian perbatasan wilayah. Apalagi saat ini kita hanya diberi waktu sampai Juni 2021.


Batas daerah memiliki fungsi yang sangat strategis, disamping sebagai pemisah wilayah kewenangan secara administrasi, batas daerah juga menjadi titik tolak seluruh kegiatan pembangunan daerah untuk melakukan upaya maksimal dalam pelayanan terhadap masyarakat diwilayahnya, “ ungkapnya.


Ia berharap agar juga dilakukan upaya percepatan penyelesaian batas desa/kelurahan, agar dilakukan upaya percepatan penyelesaian batas desa/kelurahan dan kecamatan untuk dilaporkan pelaksanaannya kepada Pemko Pariaman. (Heri)