Setahun Buron Kasus Penganiayaan, HS Dibekuk -->

Iklan Atas

Setahun Buron Kasus Penganiayaan, HS Dibekuk

Jumat, 16 April 2021

Tersangka HS merupakan buronan atau DPO, saat diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya, tersangkut kasus penganiayaan secara bersama, mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.


Dharmasraya, Fajarsumbar.com - Tim Opsnal Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, bekuk HS, (28), Warga Jorong Cendan, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, setelah setahun menjadi buronan pihak Reskrim Polres Dharmasraya. 


HS, merupakan salah satu tersangka, sudah dinyatakan sebagai buronan, atau daftar  pencarian orang (DPO) pihak Reskrim Polres Dharmasraya. Merupakan salah seorang pelaku, dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama–sama, terhadap Dani Kumara, (28) panggilan Dani, merupakan Warga Jorong Koto Agung, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, setahun lalu. Mengakibatkan Dani meninggal dunia. 


Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK, M.T, didampingi Kasatreskrim, AKP Suyanto, S.H, dan Paur Humas, Aiptu Aidil Putra Tanjung, di Mapolres Dharmasraya  Kamis (15/4/21), membenarkan,  bahwa jajaran Opsonal Reskrim Polres Dharmasraya telah mengamankan HS dikediamannya sekira pukul 21.30 Wib tepatnya di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, Selasa (13/4/21).


"HS berhasil kita tangkap di rumahnya, setelah menjadi buronan sejak Agustus 2020 lalu," kata Aditya. 


Ia menjelaskan, kasus penganiayaan terjadi di Kantor Wali Nagari Kito Ranah, Kecamatan Koto Besar pada 21 Juni 2020 silam itu, juga melibatkan salah seorang anggota DPRD Dharmasraya periode 2019-2024, beinisial BAS, 34 th.


Atas kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat itu, pihak Reskrim Polres Dharmasraya telah menangkap 4 orang pelaku. Sesuai dengan pengembangan kasus dalam pemeriksaan kepada tersangka, terdapat 11 orang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. Nama keseluruhan sudah dikantongi pihak Kepolisian.


"Sejak itu, 7 orang pelaku lainnnya sudah menjadi buronan pihak Reskrim Polres Dharmasraya, termasuk BAS, juga melarikan diri dari kejaran Polisi. Setelah menjadi DPO pihak Polres Dharmasraya, akhirnya pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021, BAS menyerahkan diri ke Mapolres Dharmasraya, yang  didampingi langsung oleh pengacaranya,. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, maka BAS telah ditetapkan sebagai tersangka," tambah AKP Suyanto. 


Setelah BAS menyerahkan diri, dan ditangkapnya HS, maka buronan Polres Dharmasraya, atas kasus penganiayaan berujung maut ini, tinggal 5 orang lagi. Terhadap 5 orang pelaku yang masih buronan, tetap dilakukan pengejaran hingga tertangkap, tegas Suyanto. 


Selanjutnya Aditya juga menjelaskan, proses penangkapan terhadap HS, sesuai dengan penyelidikan dilakukan Satreskrim Polres Dharmasraya, terhadap informasi keluarnya pelaku dari persembunyian.


Tanpa buang waktu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya langsung melakukan pengejaran. Sehingga tersangka dapat diamankan dirumahnya tanpa perlawanan, dan langsung di bawa ke Mapolres Dharmasraya untuk diperiksa secara intensif. Sesuai dengan hasil pemeriksaan, HS sudah dinyatakan sebagai tersangka, dan saat ini telah diamankan dibalik jeruji besi Mapolres Dharmasraya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 3, Jo Pasal 351 ayat (3) Jo, pasal 55, Jo Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara. (fatafza)