Anggota DPRD Sumbar Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Senilai Rp7,63 Miliar ke KPK -->

Iklan Atas

Anggota DPRD Sumbar Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Senilai Rp7,63 Miliar ke KPK

Senin, 24 Mei 2021
Anggota DPRD membuat laporan dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Sumbar ke KPK. (ist)


Padang - Kasus dugaan penyimpangan dana Covid-19 di Sumbar kembali memanas. Sejumlah anggota DPRD Sumbar mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka melaporkan dugaan penyimpangan anggaran Rp7,63 miliar dana penanganan Covid-19 di Sumbar.


"Yang kita laporkan ini berdasarkan hasil pemeriksan BPK Perwakilan Sumatera Barat, di mana dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2020, BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan Rp 7,63 miliar dalam penanganan Covid-19," kata salah seorang anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Partai Gerindra, Hidayat, kepada wartawan, Senin (24/5/2021).


Selain Hidayat, lima anggota dewan lainnya yang mengadukan dugaan korupsi itu ke KPK adalah Evi Yandri Rajo Budiman (Fraksi Gerindra), HM Nurnas dan Nofrizon dari Fraksi Demokrat, serta Albert Hendra Lukman dan Syamsul Bahri dari Fraksi PDI Perjuangan-PKB.


Menurut Hidayat, pelaporan ke KPK dilakukan agar penanganan persoalan ini bisa lebih cepat. Mereka menilai dugaan korupsi dana penanganan Corona menurunkan kepercayaan masyarakat.


"Bagi kami, temuan BPK ini sungguh sangat memukul rasa keadilan sosial dan ekonomi masyarakat yang sedang terdampak secara sosial dan ekonomi oleh pandemi Covid-19. Dampaknya, berpotensi memicu ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah terkait imbauan untuk taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19," kata Hidayat.


"Seringkali saat pertemuan dengan masyarakat, kami mendengar langsung komentar rakyat bahwa Covid-19 ini tidak akan selesai-selesai, karena dananya sudah dikorupsi. Persepsi yang muncul di tengah masyarakat ini menurut hemat kami sangat mempengaruhi perilaku untuk menerapkan protokol kesehatan di tengah masyarakat," tambah Ketua F-Gerindra DPRD Sumbar itu.


Hidayat menjelaskan soal pelaporan dugaan korupsi dana penanganan Corona di Sumbar sebesar Rp7,63 miliar. Sebelumnya, BPK menemukan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 di Sumbar mencapai Rp12,47 miliar.


Informasi soal dugaan penyimpangan Rp 12,47 miliar itu dituangkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2020.


"Iya, dalam laporan ke KPK ini, kami fokus kepada Rp7,63 miliar yang merupakan kegiatan pengadaan barang untuk penanganan COVID sesuai hasil pemeriksaan BPK atas LKPD tahun 2020 di BPBD Sumbar. Yang sebelumnya kan sudah ditangani kepolisian," kata dia.


"Untuk perkara temuan LHP awal sebesar Rp4,9 miliar yang sedang ditangani Polda Sumbar, tentu kami sangat menghormati prosesnya yang sedang berlangsung. Yang kami minta ke KPK adalah pengusutan temuan yang Rp 7,6 miliar lebih ini," tambahnya.


Dia berharap, laporan ke KPK ini akan ditindaklanjuti oleh lembaga anti rasuah tersebut.


"Besar harapan kami, melalui pemeriksaan dan penindakan hukum yang dilakukan KPK dapat memberikan efek jera dan peringatan keras bagi yang hendak berniat melakukan tindak pidana korupsi, sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi di terutama di lingkungan Pemprov Sumbar," kata Hidayat.


Dalam pengaduan tersebut, mereka menyerahkan laporan setebal 9 halaman, serta sejumlah dokumen, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Atas Kepatuhan Penanganan Covid-19 tahun 2020 dan LHP BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020.


Laporan diterima oleh empat pegawai KPK di ruangan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data KPK


Sementara itu, Evi Yandri mengatakan KPK mengapresiasi laporan tersebut. Sebab, pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi tidak akan berhasil optimal bila tidak ada peran serta aktif masyarakat.(ab)