Kantor KPU Labuhanbatu. |
Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu menunda pleno penetapan pemenang hasil Pilkada yang dijadwalkan akan digelar, Jumat (30/04/2021).
Hal ini disebabkan pasangan Asri dengan momor urut 3, Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dinyatakan kalah terhadap pasangan nomor urut 2, Erik Atrada-Ellya Rosa pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Pleno penetapan pemenang Pilkada Labuhanbatu kita tunda dari jadwal yang semestinya hari ini. Sebab pasangan ASRI mengajukan gugatan ke MK pasca PSU,” sebut Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi.
Dari laman resmi MK, permohonan gugatan ASRI terdaftar pada Kamis (29/04/2021) pukul 12.02 dengan Akta Permohonan Pengajuan Permohonan (APPP) nomor: 145/PAN.MK/AP3/04/2021 diwakili Eddi Mulyono.
Wahyudi mengaku KPU Labuhanbatu belum menerima secara rinci materi gugatan ASRI ke MK.
“Belum terima materi gugatannya. Masih penyampaian informasi bahwa ASRI menggugat hasil PSU dan kita cek di laman resmi MK, memang benar mereka mengajukan gugatan. Makanya kita tunda pleno penetapan pemenang Pilkada,” terang Wahyudi. (Randi)