Larang Mudik, Ini Penjelasan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 -->

Iklan Atas

Larang Mudik, Ini Penjelasan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19

Jumat, 07 Mei 2021
Ilustrasi mudik. (kompas.com)


JAKARTA - Masih banyak warga tetap berkeinginan mudik, meskin telah dilarang untuk menghambat penyebaran virus Covid-19. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa kegiatan mudik dalam bentuk apapun telah dilarang termasuk dalam wilayah aglomerasi. 


Dia menjelaskan bahwa larangan mudik bertujuan mencegah secara maksimal terjadinya interaksi fisik yang menjadi cara virus bertransmisi dari satu orang ke orang lainnya.


Wiku mengakui bahwa masih ada warga yang kebingungan soal kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Sehingga, sejumlah penumpukan penumpang angkutan umum terjadi akibat tidak memenuhi syarat perjalanan selama pelarangan mudik.


“Mohon dipahami bahwa SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 adalah tentang Peniadaan Mudik. Jadi yang dilarang adalah mudik,” ujar Wiku dari keterangan yang diterima, Jumat (7/5/2021) sebagaimana dikutip okezone.com.


Meski demikian, ia menerangkan bahwa sektor essensial masih bisa beroperasi untuk kelancaran sosial ekonomi di masyarakat.


“Namun, kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah,” jelasnya.


Ia pun meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi penularan dalam satu wilayah karena masih beroperasi sektor esensial lantaran operasionalnya diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.


Adapun wilayah-wilayah aglomerasi yang dimaksud ialah di Sulawesi Selatan terdapat di Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros. Di Sumatera Utara terdapat di Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo.


Di Jawa Timur di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan. Di Jawa Barat yang masuk wilayah Bandung Raya. Lalu yang masuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).


Di Jawa Tengah Semarang, Kendal dan Purwodadi serta yang masuk Solo Raya. Serta di DI Yogyakarta yang masuk dalam wilayah Yogyakarta Raya.


Masyarakat yang berkegiatan di dalam wilayah-wilayah tersebut tetap diwajibkan mematuhi ketentuan yang sudan ditetapkan. Dan bagi yang nekat melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif Covid-19 dan maupun surat izin pelaku perjalanan.(*)