Lotim Masuk Zona Kuning, Shalat Id Boleh di Masjid -->

Iklan Muba

Lotim Masuk Zona Kuning, Shalat Id Boleh di Masjid

Selasa, 11 Mei 2021
.


Lombok Timur, FajarHarapan.id - Dalam surat edaran Kementerian Agama nomor: SE. 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah / 2021 di Saat Pandemi Covid yang salah satu poinnya membolehkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 di masjid dan lapangan di daerah yang dinyatakan aman dari covid-19 yaitu Zona Hijau dan Zona Kuning, maka shalat idul fitri dapat dilaksanakan di Lombok Timur. Berdasarkan data terakhir Satgas Covid-19 provinsi NTB, Lombok Timur saat ini, dengan 31 kasus terkonfirmasi positif, merupakan zona kuning. Pelaksanaan shalat idul Fitri dilakukan dengan tetap menerapkan proktol kesehatan.


Menyusul edaran tersebut juga demi menjaga kondusifitas wilayah sekaligus memutus rantai penyebaran covid-19 Bupati Lombok Timur juga mengeluarkan Surat Edaran dengan nomer: 338/149 / KBPDN / 2021 tentang Pelaksanaan Idul Fitri di Kabupaten Lombok Timur. Ada beberapa  poin yang menjadi penilaian dalam SE tersebut kepada Camat, Lurah, maupun Kepala Desa, yaitu dengan tidak melaksanakan takbir keliling seperti biasa. Takbiran dapat dilaksanakan di masjid dan mushalla setempat.


Selanjutnya didalam surat edaran itu dijelaskan Sholat Idul Fitri 1442 H dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap menggunakan protokol kesehatan. Usai pelaksanaan sholat Idul Fitri masyarakat yang meninggalkan masjid / lapangan dengan tersier dan tidak bersalaman.


Sementara untuk proses Halal bihalal atau silaturrahmi Idul Fitri tidak dilakukan secara langsung (bersalaman), tetapi dapat dilakukan melalui media sosial.


Dan yang terakhir Camat, lurah maupun pun Kepala Desa harus  Berkoordinasi dengan Forkopimcam dan Tim Satgas Kecamatan dan desa agar dapat melakukan pengendalian mobilitas warga yang akan mengunjungi obyek wisata mulai dari tanggal 13 s / d 16 Mei 2021.


Patut pula diingat agar khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit. (FH/Yat)