Permohonan Gugatan Pasangan ASRI Telah Diregistrasi MK -->

Iklan Atas

Permohonan Gugatan Pasangan ASRI Telah Diregistrasi MK

Sabtu, 08 Mei 2021


Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020 dengan registrasi perkara  : nomor 141/PHP.BUP-XIX/201 yang diajukan oleh H Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 nomor urut 3, Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 27 April 2021 memberi kuasa kepada Eddi Mulyono dkk. Tepat pada Kamis (6/5/2021) pukul 15.00 Wib telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Eletronik (e-BRPK).


Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa khusus bertanggal 27 April 2021 memberi kuasa kepada Eddi Mulyono, dkk, Selanjutnya disebut sebagai pemohon.


Hal seperti ini lah yang menjadi pertimbangan para pakar Hukum Tata Negara seperti Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra  sehingga menyebutkan kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu terlalu kegabah dan terlalu terburu-buru melakukan penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhabatu terpilih pada pilkada 2020.


Pada pemberitaan sebelumnya pakar hukum tata negara ini menyebutkan bahwa KPU kurang memperhatikan azas kehati – hatian atas gugatan hukum yang ada di Mahkamah Konstitusi saat ini.


Begitu gugatan telah dimasukkan ke MK, Kuasa Hukum dari Asri pasangan Nomor urut 03 juga menyampaikan surat permohonan ke KPU Labuahanbatu agar menunda penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilukada tahun 2021 karena gugatan telah didaftarkan di MK. Tetapi KPU Labuhanbatu tidak menggubris surat dari Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 03 ASRI dan KPU Labuhanbatu melakukan sidang pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pasangan ERA Nomor 02 pasangan dr.H.Erik Adtrada Ritonga, M.KM dan Hj.Elya Rosa Siregar, S.Pd, M.M, pada Minggu (2/5/2021).


Terkait hal itu, melalui perwakilan Tim Kuasa Hukum ASRI yang di koordinatori oleh Prof Yusril Ihza Mahendra, Halomoan Panjaitan SH mengungkapkan, pihaknya selaku Pemohon dan KPU Labuhanbatu sebagai Termohon akan dipanggil MK untuk bersidang di MK dalam pemeriksaan perkara dan selanjutnya akan diputuskan Hakim-Hakim MK didalam Persidangan yang mulia.


Menurutnya, 5 komisioner KPU Labuhanbatu tidak boleh melanggar PKPU 19 tahun 2020 pasal 54, begitupula anggota DPRD seharusnya tunduk kepada asas kehati-hatian dan asas kepastian hukum.


Sebab, MK hanya memerintahkan KPU Labuhanbatu untuk melakukan PSU 9 TPS, kemudian setelah itu menggabungkan hasil perolehan suara 9 TPS PSU dengan Peroleh suara diseluruh TPS yang tidak dibatalkan MK.


"Selanjutnya (masih perintah MK ke KPU LB) KPU Labuhanbatu mengumumkannya sesuai perundang-undangan yang berlaku tanpa melapor ke MK. Tapi yang dilaksanakan KPU melampaui putusan MK yang tidak ada perintah untuk menetapkan siapa pemenang," ucapnya.


Halomoan kembali menjelaskan, apakah karena KPU Labuhanbatu menganggap Putusan tersebut telah final dan mengikat.


"Oke putusan tersebut final dan mengikat itu kan terhadap perkara persen hasil pilbup yang objek perkaranya rekapitalisasi KPU LB tahun 2020, sedangkan yang kami ajukan ke MK sebagaimana objek perkara adalah rekapitalisasi pengggabungan hasil PSU dengan yang tidak dibatalkan MK, ya benar sekali yang kita ajukan sebagai objek perkara pada tanggal 29 April 2021 pukul 12.02 WIB tersebut benar adalah Objek yang baru yakni rekap tanggal 27 April 2021 pukul 12.15," cetusnya.


Diakhir tanggapannya, ia menyebutkan tak habis fikir mengapa 5 komisi KPU dan DPRD tidak tunduk kepada asas kepastian hukum dan asas kehati-hatian.


"Saya tidak habis fikir juga kenapa 5 komisi KPU dan kawan-kawan di Lembaga Legislatif kok tidak tunduk kepada asas kepastian hukum dan asas kahati-hatian sementara saya mendengar alasan melaksanakan paripurna adalah surat atau hasil dari pleno KPU Labuhanbatu tanggal 2 Mei 2021, sedangkan MK telah menerbitkan penerimaan pengajuan Permohonan dari kami di Laman MK. Seharusnya kembali dong taat kepada PKPU 19/20 pasal 54 dan amar putusan MK

Bukankah PKPU itu sendirian lahir termasuk dari buah pemikiran Anggota DPR-RI? Jangan ditabrak dong," tandasnya. (Red)