PKL Menjamur di Bukittinggi, Anggota Satpol PP Harus Bertindak Tegas -->

Iklan Atas

PKL Menjamur di Bukittinggi, Anggota Satpol PP Harus Bertindak Tegas

Kamis, 06 Mei 2021
Praktisi Hukum Dafriyon SH. MH.


Bukittinggi, fajarsumbar.com -  Diduga ada upaya pelemahan Satpol PP,  menyebabkan menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di Bukittinggi.


Hal ini disampaikan Praktisi Hukum Defriyon SH.MH., kepada fajarsumbar.com di Sekretariat PWI Bukittinggi Belakang Balok Bukittinggi, Rabu (6/5/2021).


Menurut dia, melihat kondisi Kota Bukittinggi sekarang ini sangat semberaut di Aur Kuning macet minta ampun jangankan mobil, motor saja susah lewat.


Yang hebatnya pemerintah sekarang, bukan menertibkan PKL yang seenaknya menggelar dagangan dimana-mana, tapi justru melaksanakan bazar di tengah jalan di depan rumah dinas, kalau mengadakan bazar biasanya kan di tanah lapang.


Lebih lanjut kata Defriyon,  di depan KFC Jalan A Yani sekarang timbul polusi udara. Bau kencing kuda sangat menyengat, pertanyaannya mungkinkah kota yang semberawut dengan bau pesing (busuk) bisa dijual  untuk mengundang wisatawan?


"Kita tentu tidak ingin mendengar alasan, bahwa ini kan hanya suasana bulan puasa saja," ujarnya.


Derfriyon sangat yakin, setelah lebaran jumlah PKL justru semakin membludak  seakan-akan ada pembiaran di Bukittinggi.


Ditambahkannya kenapa selama ini PKL bisa tertib baik di bawah Jam Gadang maupun di Pasar Aur Kuning, itu disebabkan pimpinan daerah tegas tanpa tebang pilih, dan memfungsikan Satpol PP untuk menegakan  Perda Trantib.


Kalau sekarang ada istilah "Pandai-pandai" apakah ini untuk menghadapi Satpol PP?  Yang jelas sekarang pertanyaannya, kenapa begitu beraninya PKL berdagang  dimana-mana, seolah-olah ada pembiaran dan unsur melemahkan lembaga penegak Perda.


Ketika dikonfirmasikan kepada Kepala Satpol PP Bukittinggi  Aldi Asnur melalui WA mengatakan, dalam menjalankan tugas anggota Satpol PP sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (topoksi).


Menurutnyan, istilah pandai-pandai  tidak ada dalam tugas Satpol PP, siapa yang melanggar Perda tetap diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. (gus)