Dua Orang Diduga Predator Anak di Sawahlunto Dicokok Polisi -->

Iklan Atas

Dua Orang Diduga Predator Anak di Sawahlunto Dicokok Polisi

Selasa, 11 Mei 2021
Dua orang diduga predator anak di bawah umur ditangkap anggota Polres Sawahlunto.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Sungguh biadab kelakuan ZZE (45) dan AM (24) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan dan membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa.


ZZE merupakan warga Jorong Tiga Batur Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar (KTP), berdomisili di Sungai Kacik, Desa Batu Tanjung, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto dan AM warga Jorong Koto Baru Kenagarian Tanjung Bonai Aur, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.


Berdasarkan press release Polres Sawahlunto yang diterima awak media atas pengungkapan kasus oleh Polres Kota Sawahlunto, Sumatera Barat di Aula Perbakin Mapolres, Selasa 11 Mei 2021.


Tindak pidana tersebut dilakukan oleh kedua tersangka kepada korban sebut saja Bunga (17) di dalam ruangan kerja salah satu kantor organisasi di Kota Sawahlunto dan di Kabupaten Tanah Datar.


Kronologis kejadian berawal dari laporan yang dibuat tersangka 2 April 2021 lalu, ZZE beserta rekan kerjanya di PPWI Sawahlunto mendatangi kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Sawahlunto guna melaporkan kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan serta dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dialami korban.


Korban mengatakan bahwa yang telah melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap dirinya adalah RS dan kawan-kawan serta yang melakukan tindak pidana perdagangan orang tersebut adalah kakak korban sendiri.


Kemudian korban didampingi oleh P2TP2A Kota Sawahlunto mendatangi Polres untuk membuat laporan polisi atas kejadian tersebut. Namun setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, didapatkan hasil bahwa semua laporan yang diberikan korban adalah tidak benar alias rekayasa.


Ternyata korban disuruh berbohong oleh ZZE dengan alasan rasa dendam terhadap keluarga korban. Dan korban bersedia berbohong karena ancaman, desakan dan tekanan dari tersangka. 


Korban juga disuruh membuat surat-surat permohonan yang menerangkan bahwa korban telah diperjualbelikan oleh kakaknya.


Kemudian menyatakan bahwa korban telah disetubuhi oleh 3 orang wartawan dan juga sudah disetubuhi oleh dosen pembimbing kakaknya.


Setelah itu korban membuat surat kuasa yang menyatakan bahwasanya DPC PPWI cabang Sawahlunto akan membantu dan melindungi korban dari ancaman siapapun.


Karena tidak adanya terbukti tindak pidana pada laporan tersebut, pihak penyidik telah melakukan penghentian penyidikan.


Kemudian babak selanjutnya  orangtua korban yang menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan yang terjadi pada hari Senin 29 Maret 2021 sekira pukul 21.00 WIB, di dalam ruangan kerja kantor sekretariat PPWI Kota Sawahlunto dan membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa terjadi pada Selasa 30 Maret 2021 di sekretariat PPWI Sawahlunto.


Atas laporan itu, Rabu 5 Mei 2021 Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sawahlunto melakukan penangkapan terhadap ZZE dan AM di kantor sekretariat PPWI Kota Sawahlunto. 


Setelah diamankan, ZZE dan AM mengakui perbuatannya bahwa mereka telah melakukan persetubuhan dan atau percabulan terhadap korban.


Tersangka diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 82 ayat (1) peraturan pemerintah pengganti nomor 1 tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 Jo undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (ancaman hukuman paling lama 15 tahun). Jo pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP (ancaman hukuman paling lama 7 tahun) Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Barang bukti 2 lembar print out chat whatsapp SR dengan ZZE, satu helai baju kemeja lengan panjang warna putih, 1 helai rok plisket warna hijau army, 1 helai jilbab segiempat warna coklat dengan motif bunga, 1 helai manset lengan panjang warna hitam, 1 unit HP merk Asus Z00VD, 1 buah dokumentasi berupa nomor handphone +62822843779717 atas nama "Heart" dengan simbol hati berwarna biru.


Satu unit mobil jenis minibus merk Toyota tipe Calya warna hitam dengan nomor polisi profit BA 1130 XX beserta kunci kontak, 1 buah handphone merk Redmi 2 model HM 2 Lte-CU warna putih beserta SIM-card dengan nomor 082284379717, 1 uni handphone merek Samsung model SM-N 900 warna putih dengan kondisi tombol on/off rusak.


Satu lembar surat kuasa yang ditulis tangan oleh korban, 1 lembar surat permohonan yang ditulis tangan oleh korban, 1 buah bantal guling warna putih kumal/kusam, 1 buah kasur santai warna coklat dengan motif gambar, 1 buah seprai dengan kombinasi warna hijau, kuning, orange, ungu, dan pink serta satu lembar faktur/bukti pembelian 1 unit minibus merk Toyota tipe Calya warna hitam dengan nomor polisi profit BA 1130 XX atas nama kepemilikan STNK Maryati.


Kapolres Kota Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, S.H., S.I.K. saat rilis mengatakan bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan dan membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa.


"Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam ruangan kerja kantor sekretariat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kota Sawahlunto dan di Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar. Jadi ada dua TKP dan dua orang tersangka", sebut Kapolres.


Kapolres mengharapkan tidak ada tindak pidana turunan dari kasus ini karena rekan-rekan media terlihat geram terhadap tersangka saat press release.


"Rekan-rekan pers jangan sampai terpancing. Di dalam handphone ZZE terdapat tutorial video porno dan kepada masyarakat, pengawasan orangtua sangat diharapkan, apalagi zaman sekarang handphone ini sangat berbahaya," sambung Junaidi Nur. (Rel/ton)