Tanah Datar Tiadakan Shalat Idul Fitri 1442 H di Lapangan -->

Iklan Atas

Tanah Datar Tiadakan Shalat Idul Fitri 1442 H di Lapangan

Senin, 10 Mei 2021
Bupati Eka Putra memimpin rapat langkah penyambutan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, di Indo Jolito, Minggu (9/5).


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar tidak menggelar Shalat Idul Fitri 1442 H di lapangan Gumarang Batusangkar, dimana keputusan ini diambil selepas melihat skor zonasi yang dikeluarkan Pemprov Sumbar dan Tanah Datar berada pada skor 1,85 atau status orange (resiko sedang). 


Hal ini disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE selepas menggelar rapat lanjutan terhadap langkah penyambutan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, yang turut dihadiri Wabup Richi Aprian, Plh. Sekda Edi Susanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala OPD terkait, Ketua MUI Tanah Datar, Camat serta Wali Nagari, di Gedung Indo Jolito Batusangkar, Minggu (9/5/21). 


"Untuk tempat wisata kita pastikan untuk ditutup pada 12 sampai 16 Mei 2021. Sedangkan untuk Shalat Idul Fitri di lapangan Gumarang yang difasilitasi Pemerintah Daerah juga kita tiadakan, termasuk gelaran open house di rumah dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan pejabat lainnya," ujar Eka Putra. 


Hal itu terpaksa dilakukan, tambah Bupati Eka Putra, di samping menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumbar, juga memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Datar. 


Bupati katakan untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri di Nagari-nagari, Pemkab akan menerbitkan surat edaran ataupun imbauan agar pelaksanaan Shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan Prokes yang ketat. 


"Kalau melaksanakan Shalat Idul Fitri, patuhi protokol kesehatan, mulai dari 3 M, berwudhuk di rumah masing-masing, bawa sajadah dari rumah, selepas shalat langsung pulang dan tidak berjabatan tangan, kutbah maksimal 20 menit, Khatib diminta membacakan doa terlepas dari bala,  panitia menyiapkan thermogun, tempat cuci tangan, masker cadangan untuk masyarakat yang tidak memakai masker,” kata Eka. 


Eka Putra juga sampaikan, melihat kondisi Covid-19 di Tanah Datar ini, kita jangan menganggap itu aib. "Tingginya kasus ini membuktikan keseriusan Pemkab untuk terus mendata dan memeriksa masyarakat yang terindikasi terpapar Covid-19, sebagai informasi bagi kita semua untuk menjadi bahan langkah antisipasi penyebaran di Tanah Datar, karena itu kepada masyarakat teruslah disiplin dalam penerapan Prokes sehingga Covid-19 hilang di kampung halaman yang kita cintai ini," sampainya. 


Hal senada disampaikan Wabup Richi Aprian, langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah semata-mata untuk kemaslahatan dan kebaikan semua masyarakat Tanah Datar. 


"Langkah ini diambil bukan untuk membatasi atau menghambat masyarakat untuk beribadah, namun ini sebagai langkah antisipasi agar tidak ada kluster baru penyebaran Covid-19 yang kita tahu, virus ini memang ada dan membahayakan kita semua, seperti yang terjadi di India," ujar Wabup. (fdy)