Terkait Perubahan Perda RTRW, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan -->

Iklan Atas

Terkait Perubahan Perda RTRW, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan

Rabu, 05 Mei 2021


Salah seorang anggota fraksi memberikan pandangan umumnya saat rapat paripurna DPRD Agam dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terhadap nota bupati tentang perubahan Perda No.13 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Agam, di Aula Utama DPRD setempat, Senin (3/5). (ist)


Lubuk Basung - DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terhadap nota bupati tentang perubahan Perda No.13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Agam, di Aula Utama DPRD setempat, Senin (3/5). 


Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Suharman, didampingi Ketua DPRD Agam Novi Irwan, Wakil Ketua Marga Indra Putra dan Irfan Amran. Turut dihadiri Bupati Andri Warman, Wakil Bupati Irwan Fikri, Asisten, Anggota DPRD, dan kepala OPD baik secara langsung maupun lewat virtual.


Suharman menyatakan, penyampaian pandangan umum fraksi DPRD dalam rangka merespon nota bupati tentang ranperda dimaksud yang disampaikan pada 5 April lalu. 


“Sesuai tahapannya, kita mendengarkan pandangan umum 7 fraksi di DPRD akan terkait tanggapan tentang nota bupati yang disampaikan pada paripurna lalu,” katanya.


Ketujuh Fraksi di DPRD Agam menyampaikan pandangannya, yakni Fraksi Gerindra yang disampaikan Nesi Harmita, Fraksi PKS disampaikan Suhermi, Fraksi  Demokrat Nasdem disampaikan Feri Adrianto, Fraksi PAN disampaikan Antonis, Fraksi Golkar disampaikan Ar Yutinof, Fraksi PPP disampaikan Irfawaldi, Fraksi PBB Hanura Berkarya yang disampaikan oleh Epi Suardi. Semua fraksi  berharap agar perubahan pada perda itu dilakukan secara teliti dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.


Selain itu, peraturan-peraturan tentang kawasan di tiap kecamatan dan nagari Agam yang diatur dalam ranperda tersebut sejatinya harus tetap berpijak pada kearifan lokal dan mempertimbangkan potensi perkembangan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat ke depannya.


Sementara itu, beberapa fraksi juga menyarankan agar menambahkan pasal yang mengatur tentang penambahan dan peningkatan jaringan jalan dan pasal tentang perubahan atau peningkatan sistem jaringan jalan, terutama jaringan jalan kabupaten. (*)