Terkait SAPK, Berikan Data Yang HALAL -->

Iklan Atas

Terkait SAPK, Berikan Data Yang HALAL

Jumat, 07 Mei 2021
Rapat SAPK Kankemenag Kota Payakumbuh 

Payakumbuh, fajarsumbar.com --- Puluhan Pengolah Data Kepegawaian mendadak dipanggil Kepala Kankemenag H. Ramza Husmen melalui Kasubbag TU untuk mengikuti rapat akurasi data Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) di Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh, Jumat(07/05/2021) siang di Aula serbaguna Kankemenag di Jalan Pahlawan Nomor 44 Payakumbuh.


Sebagaimana diterangkan Kasubbag TU, Mustafa yang didampingi Analis Kepegawaian, Ustaniar bahwa proses akurasi data kepegawaian tersebut bertujuan untuk Pengukuran Indeks Profesinalitas (PIP) jajaran Kankemenag Kota Payakumbuh, kedepan dalam rangka mewujudkan managemen kepegawaian berbasis Merit dari kementerian agama pusat. 


"Kita sedang menjalankan sebuah sistem data terintegritas dan terupdate untuk pengukuran indeks profesionalitas ASN. Kita sudah siapkan 2 Form data yang harus dilengkapi dan ditindaklanjuti satker secara cepat,"terang Mustafa. 


Diterangkan Mustafa usai membuka sesi tanya jawab dengan para penanya pengolah data kepegawaian yang berasal dari satker kemenag, madrasah, Guru YDB, kelompok fungsional, Guru PAI. Bahwa, dalam pengisian data kepegawaian adalah sesuai dengan pengakuan status pegawai, secara badan kepegawaian dan kementerian agama. 


"Berikan dan isikan data Halal, jangan data Haram,"ungkap Mustafa. 


Dimaksudkan Mustafa, bahwa data Halal itu adalah data yang diakui secara kedinasan kepegawaian. 


"Walau kita sudah mendapatkan gelar resmi doktor dan magister. Tapi, jika belum diakui secara kepegawaian, maka inputkan data yang sudah diakui. Baik SMA, atau S.1. Inputkan data yang diakui,"jelas Mustafa didampingi Ustaniar selaku moderator. 


"Didalam form terdapat kriteria jabatan. Khusus kita di Kankemenag Kota Payakumbuh, yakni pejabat eselon III adalah Pejabat Administrator, eselon IV adalah pejabat pengawas (bukan pengawas madrasah), pejabat fungsional dan Pelaksana. Jangan salah isikan, karena berkaitan dengan nilai indeknya,"pungkas Mustafa. 


Sementara, Kepala Kankemenag Kota Payakumbuh dalam arahannya menegaskan agar para pengolah data kepegawaian menuntaskan akurasi data pegawai sebelum date line (batas waktu). 


"Mana yang bisa dipercepat  jangan diperlambat. Jangan tunggu pintu darurat dibuka, baru data disampaikan. Kalau dateline nya Senin, silahkan sampaikan pada hari Sabtu dan Minggu. Kalau data disampaikan pada Selasa, itu bakal mempengaruhi penilaian pimpinan satker oleh pimpinan lebih tinggi,"tegas Ramza Husmen. 


Kesempatan tersebut, Ramza Husmen juga menyampaikan secara tegas terkait Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 dan 6 tahun 2021 tentang kewajiban asn dalam ikut peran dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.(ul)