Wali Nagari Jangan Berpolitik Praktis Saat Menjabat -->

Iklan Atas

Wali Nagari Jangan Berpolitik Praktis Saat Menjabat

Selasa, 18 Mei 2021

 

Wakil Bupati Solsel, Yulian Efi saat memberikan arahan kepada wali nagari diaula pertemuan kantor bupati


Solsel, fajarsumbar.com - Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi menegaskan para wali nagari untuk tidak ikut berpolitik praktis dalam kesehariannya. Penegasan ini disampaikannya dalam rapat koordinasi bupati dan wabup beserta wali nagari se-Kab. Solok Selatan, di aula Sarantau Sasurambi, Senin (17/5/2021).


"Kami ingatkan para wali nagari untuk tidak ikut-ikutan berpolitik praktis dengan menjadi pengurus partai politik atau turut serta beraktifitas pada parpol tertentu. Berhenti dulu jadi ASN atau wali nagari, baru setelah itu masuk ke dunia politik seperti yang saya lakukan dulu", tegas wabup.


Wabup menambahkan bahwa sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa perangkat desa termasuk di dalamnya Kepala Desa atau sebutan lainnya dilarang menjadi pengurus partai politik tertentu.


Ia juga mengingatkan para wali nagari untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta terus menjalin hubungan baik dan komunikasi dengan berbagai pihak. 


"Gerak gerik kita ini akan selalu diperhatikan oleh masyarakat. Sekarang jamannya sudah sangat terbuka. Semuanya bisa disorot dan keluar dengan cepat pada berbagai media. Untuk itu, teruslah memperbaiki pelayanan kita kepada masyarakat," ujarnya mengingatkan.


Terkait persoalan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dijadikan acuan dalam pemberian berbagai bantuan sosial, Wabup meminta Dinas Sosial dan PMD untuk terus berkoordinasi dan mendampingi pihak kenagarian untuk selalu memperbaharui DTKS tersebut, agar akurasi bantuan-bantuan yang diberikan bisa lebih baik kedepannya.


Sementara itu, Inspektur Pemkab Solok Selatan Akmal Hamdi memberikan penekanan bahwa sesuai dengan peraturan yang ada, wali nagari yang terbukti terlibat politik praktis dapat dikenai sanksi administratif, bahkan bisa berujung kepada pemberhentian.


"Sanksinya sangat jelas. Pada pasal 52 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut disebutkan bahwa perangkat desa yang terbukti berpolitik akan dikenai sanksi administratif bahkan sanksi pemberhentian jika tidak diindahkan," tegas Akmal. Abg