Yusril Ihza Mahendra Minta KPU Tunda Penetapan Pemenang Pilkada di Labuhanbatu -->

Iklan Atas

Yusril Ihza Mahendra Minta KPU Tunda Penetapan Pemenang Pilkada di Labuhanbatu

Sabtu, 01 Mei 2021
.


Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Menjadi Kuasa Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar (Asri), Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH M.Sc menyurati KPU Labuhanbatu terkait permohonan penundaan penetapan pemenang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 ke KPU Labuhanbatu.


Hal ini disampaikan Dr Basarul Ulya Nasution yang juga kuasa hukum Asri bersama Nasir Wadiansan Harahap, SH di dampingi Sekretaris DPD Golkar Labuhanbatu Masri Salim Ritonga, Ketua Fraksi Golakar Harianto Ritonga, Wakil Ketua DPD Golkar Yahya Sitompul dalam konferensi persnya di kantor DPD Golkar Labuhanbatu, Sabtu (1/4/2021).


Permohonan yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH M.Sc dengan tembusan ke KPU RI, Bawaslu RI, KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu itu menyebutkan, permohonan pembatalan terhadap Keputusan KPU Nomor: 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan


Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 tertanggal 27 April 2021 di Mahkamah Konstitusi yang diajukan olehnya telah diterima di Kepaniteraan MK pada Kamis 29 April 2021 pukul 12.02 Wib sebagaimana tanda terima Pengajuan Permohonan Online Nomor:14/PAN.Online/2021, Akta Pengajuan Permohonan Nomor:


145/PAN.MK/AP3/04/2021 (terlampir 3), dan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3).


"Maka dengan ini kami sampaikan agar melakukan penundaan Penetapan Pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu sampai adanya Putusan Mahkamah Konstitusi RI sebagaimana ketentuan pasal 54 angka (4), (5) dan (6) Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," jelasnya.(Randi)