AKP Martualesi : Sesulit Apapun Himpitan Ekonomi Jangan Terlibat Penyalahgunaan Narkoba -->

Iklan Atas

AKP Martualesi : Sesulit Apapun Himpitan Ekonomi Jangan Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 07 Juni 2021

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dalam paparan IRT yang terlibat narkoba.

Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba walalupun disaat kondisi ekonomi yang sulit. 


"Kami menghimbau kepada warga masyarakat sesulit apapun dalam himpitan ekonomi agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan gunaan narkoba karena dilarang undang-undang," sebut Kasat ditengah paparan ditangkapnya salah satu IRT asal Labura akibat narkoba.


Kasat menyebutkan, seperti halnya yang dilakukan JS (33) warga Dusun Kampung Baru Desa Terang Bulan Labura yang berprofesi sebagai tukang jahit nekat terlibat dalam peredaran narkoba sabu dengan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berat bruto 2 Gram.


Peran tersangka ini adalah menerima titipan 2 paket narkoba sebanyak 2 gram setiap minggunya seharga Rp 650 hingga Rp.700 ribu.


"Oleh tersangka menjualnya seharga Rp.950 rb hingga Rp.1 Juta, ia mendapat keuntungan 350-400 Ribu setiap minggunya. Pengakuan tersangka, ini sudah dijalaninya selama sebulan, terhadap yang diduga pemasok barang masih ditindak lanjuti dengan penyelidikan karena sistemnya dititipkan dan tidak dikenal orangnya," ujarnya.


JS sendiri tertangkap berkat adanya informasi dari masyarakat dan postingan di media sosial. Selama sepekan dilakukan penyelidikan dan akhirnya dapat ditangkap hari Sabtu 5 Juni 2021 sekira pukul 12.00 WIB setelah anggota berhasil melakukan under cover buy.


Penangkapan terhadap tersangka adalah secara kemanusiaan, karena pihak kepolisian sendiri harus memberikan perhatian kepada 3 anaknya yang masih kecil dan bersekolah, sementara suami JslS ini sudah di vonis selama 9,3 tahun dalam perkara narkoba juga dan sekarang menjadi warga binaan di Lapas.


"Nanti akan kami komunikasikan dengan keluarga ibu ini, sementara yang masih mengurus anak anaknya adalah tetangganya, apabila dari keluarga tidak berkenan kami akan carikan pesantren dan kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Labura. Terhadap JS dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," jelasnya. (Randi)