Izzhati Syahrani. |
Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut untuk tahun ajaran 2021/2022 terkesan carut marut. Akhirnya, metode terbaru itupun makan korban.
Ceritanya begini, kegagalan itu akibat adanya kesamaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) oleh dua pelajar. Seperti dialami Izzhati Syahrani tamatan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Rantauprapat. Adanya dua NISN yang sama, diapun gagal mendaftar ke SMAN melalui jalur apapun.
Seperti diutarakan Budi Ardiansyah (41) orang tua Izzhati Syahrani, Rabu (16/6), awalnya dia mendaftarkan buah hatinya itu ke SMAN 1 Kecamatan Rantau Selatan (Ransel) melalui jalur prestasi.
Namun, saat ingin memasukkan NISN ke dalam link PPDB, ternyata nomor induk milik anaknya 00561336**, telah terdaftar atas nama pelajar lainnya yakni AAR warga Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara.
Lalu dirinya memastikan keabsahan NISN ke MTsN1 asal sekolah anak ya. Dari sana dipastikan bahwa data Dapotik di bawah kewenangan Kemenag Labuhanbatu.
Budi pun berupaya mempertanyakannya ke Kemenag Labuhanbatu. Oleh petugas disana setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa NISN tersebut adalah benar atas nama anaknya. "Menurut Kemenag, dapodik tidak ada masalah," sebut Budi.
Lalu, diapun mendatangi pihak SMAN 1 Kecamatan Ransel guna mempertanyakan mengapa NISN anaknya telah terdaftar dengan nama pelajar yang berbeda. Oleh petugas dikatakan bahwa mereka tidak berwenang dan menyarankan agar bertanya ke UPTD Dinas Pendidikan Labuhanbatu.
Hal senada diutarakan oleh pegawai di UPTD tersebut bahwa kemungkinan kesalahan berawal saat mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Saya disarankan bertanya ke Dinas Dukcapil," terang Budi.
Sesampainya di Dinas Dukcapil Labuhanbatu, dia mendapat kepastian bahwa NIK itu telah benar atas nama anaknya sesuai yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK). "Iya, Dinas Dukcapil bahkan siap mengeluarkan legalisir data anak saya," paparnya.
Kembali diapun mendatangi UPTD Dinas Pendidikan Cabang Labuhanbatu. Sayangnya, pihak UPTD kepadanya menegaskan bahwa mereka tidak berhak mencampuri proses pendaftaran secara online tersebut.
"Akhirnya, baik melalui jalur manapun, anak saya tidak bisa mendaftar ke jajaran SMAN maupun SMKN. Saya berharap masalah ini dapat ditangani serius baik oleh Dinas Pendidikan Sumut, bila perlu Gubsu ikut menyelesaikannya," harap Budi Ardiansyah.
Anehnya lagi, sambungnya, tidak sampai 1 jam pasca dia membuka NISN itu, data awal baik nama maupun umur yang telah menggunakan NISN anaknya, malah berubah.
"Awalnya pemakai NISN anak saya itu berinisial AAR, lalu berganti menjadi DE. Dari sini ada keanehan, maka pak Gubsu H Edy Rahmayadi saya kira sudah bisa melakukan evaluasi," pinta Budi lagi. (Randi)