Setubuhi Bocah Dibawah Umur, ES Ditangkap Satreskrim Polres Payakumbuh -->

Iklan Atas

Setubuhi Bocah Dibawah Umur, ES Ditangkap Satreskrim Polres Payakumbuh

Rabu, 23 Juni 2021
.

Payakumbuh, fajarsumbar.com - Satuan Reskrim Polres Payakumbuh dibawah Kasat AKP Aknopalindo mengamankan ES(17tahun) karena melakukan kasus tindak pidana Persetubuhan dengab anak dibawah umur. Kejadian menyedihkan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Jorong Batu Roguang Suayan Randah, Kenagarian Suayan Kecamatan Akabiluru.

"Ya, Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan seorang pemuda ES(17 tahun) warga Jorong Batu Raguag. Penangkapan tersangka usai dilaporkan pihak keluarga NYP. ES telah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur NYP (17 tahun) seorang pelajar yang beralamat di Jorong Taratak Kenagarian Taratak, Kecamatan Suliki Kabupaten 50 Kota,"terang Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Aknopalindo melalui Paur Humas Ipda Satria Rudi, Rabu (23/06/2021) siang.

Diterangkan, bahwa dari hasil interogasi sementara terhadap tersangka terungkap, Tersangka yang berambut pirang ini mengakui bahwa memang benar telah melakukan tindak pidana persetubuhan dibawah umur yang terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di Jorong Batu Roguang Suayan Randah Kenagarian Suayan Kecamatan Akabiluru.

"Penangkapan dilakukan terhadap pelaku pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekira pukul 09.00 WIB.

Sewaktu dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ES di Polres Payakumbuh dan setelah terpenuhi semua unsur kemudian pelaku dan diamankan guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut. Adapun Barang Bukti yang Kita sita berupa 1 (satu) helai Jaket Jeans warna biru putih, 1 (satu) helai baju kaos warna warna kuning campur hitam lengan pendek, 1 (satu) helai celana warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna hitam, dan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru,"pungkas Aknopalindo.(*)