11 Pos Penyekatan di Kota Bukittinggi, tak Berkepentingan Dilarang Masuk -->

Iklan Atas

11 Pos Penyekatan di Kota Bukittinggi, tak Berkepentingan Dilarang Masuk

Senin, 12 Juli 2021

Polres Bukittinggi gelar apel persiapan PPKM darurat di Bukittinggi, Senin (12/7/2021).


Bukittinggi, fajarsumbar.com -  Polres Bukittinggi menggelar apel kesiapan personil, berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Bukittinggi, Senin (12/7/2021).  


Apel dipimpin Wakil Kapolres Polres Bukittinggi Kompol. Sukur Hendri Saputra, SIK di Mako Polres Bukittinggi.


Di Kota Bukittinggi diberlakukan penyekatan ada 11 lokasi pos pintu masuk. Di antaranya di Simpang  Jambu Air, Simpang Petak Ikabe Jambu Air, Simpang Taluak Aur Atas, Simpang Bakso Nyonya, Simpang Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Istana Mie.


Selanjutnya Simpang BMW 2000, Simpang By Pass Surau Gadang, Simpang Taman Makam Pahlawan, Simpang Taman Gadut, dan Simpang Jembatan Ngarai Sianok.


Penyekatan mulai dilaksanakan dilaksanakan dari 12 - 20 Juli 2021. Untuk hari ini Senin 12 Juli 2021, waktu penyekatan dimulai pukul 14.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib. Penyekatan tersebut dapat berubah-ubah setiap harinya, tergantung situasi dan kondisi di lapangan.


Petugas di pos penyekatan akan melakukan pembatasan akses masuk,  terhadap masyarakat yang datang dari luar kota Bukittinggi. 


Kepada masyarakat yang tidak ada kepentingan tidak diperkenankan masuk, kecuali pada sektor esensial dan kritikal sesuai yang diatur dalam Inmendagri Nomor 20 tahun 2021.


Wakil Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu mematuhi setiap instruksi petugas dilapangan, untuk tidak melanggar Protokol Kesehatan. Diharapkan masyarakat tetap  dirumah saja, keluar rumah apabila ada keperluan mendesak, dengan mematuhi protokol kesehatan. (gus)