23 Kg Sabu Disita dari Bandar Narkoba Kalangan Elite -->

Iklan Atas

23 Kg Sabu Disita dari Bandar Narkoba Kalangan Elite

Kamis, 15 Juli 2021

Ilustrasi barang bukti shabu. (Antara Foto/Irsan Mulyadi)

Jakarta -- Polisi meringkus bandar narkoba untuk kalangan elite alias jetset dengan barang bukti narkoba jenis sabu sejumlah 23 kilogram.

Pengungkapan ini bermula saat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang kurir narkoba berinisial AM pada Juni lalu.

"Dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 164 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis (15/7), sebagaimana dikutip cnnindonesia.com.

Lalu dari keterangan AM, polisi menangkap TFB dan DA di sebuah kamar kos yang berlokasi di daerah Grogol, Jakarta Barat.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,61 gram dan barang ganja sejumlah kurang lebih 7,52 gram.

Hengky menerangkan kemudian AM mengaku masih ada narkoba jenis sabu yang disimpan di sebuah rumah kontrakan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Di lokasi itu, polisi menangkap tersangka Z dan menemukan barang bukti sabu dengan berat total 22,65 kilogram.

Polisi terus melakukan pengembangan dan menangkap seorang sopir berinisial HR yang betugas untuk mengangkut barang haram tersebut.

"Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dari beberapa TKP di atas adalah sebanyak 23 kilogram," tutur Hengky.

Lebih lanjut, Hengky mengatakan bahwa tersangka mendapatkan narkoba tersebut berasal dari Malaysia untuk diedarkan ke orang-orang yang tergolong kalangan kelas atas.

"Dari hasil interograsi tersangka AM menerangkan bahwa biasanya mengedarkan narkotika sabu tersebut untuk kalangan-kalangan atau kelompok tertentu atau kalangan elite," ucap Hengki.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati.(*)