Covid-19 Kian Mengganas UNP Terapkan Bekerja di Rumah Mulai 5 Juli Ini -->

Iklan Atas

Covid-19 Kian Mengganas UNP Terapkan Bekerja di Rumah Mulai 5 Juli Ini

Senin, 05 Juli 2021

Prof. Ganefri., Ph.D


Padang, fajarsumbar.com  - Sejalan dengan Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Riset Teknologi Nomor 11 tahun 2021 tanggal 2 Juli, Universitas Negeri Padang (UNP) mulai 5 Juli 2021 memberlakukan bekerja dari rumah dan mengutamakan pelayanan secara daring. 


"Hal ini sangat penting dilakukan untuk mencegah penularan virus corona yang terus meningkat beberapa waktu terakhir ini," jelas Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Prof. Ganefri, Ph.D., di Padang Minggu (4/07/2021) malam.


Untuk itu, Rektor Ganefri, meminta semua pimpinan universitas, pimpinan fakultas, pimpinan jurusan dan program studi, pimpinan lembaga, biro, unit penunjang teknis tetap melakukan pelayanan akademik dan masyarakat secara optimal dengan mengutamakan pelayanan secara daring.


Begitu juga para pimpinan di UNP, bisa mengatur pelayanan secara maksimal dan jika diperlukan dapat ditunjuk petugas piket dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.


Bagi mahasiswa UNP yang nantinya akan mengikuti perkuliahan juga akan dilakukan vaksinasi. Hal ini sangat penting untuk antisipasi penyebaran Covid-19.


Kegiatan penting yang sudah diprogramkan kata Rektor UNP, seperti kegiatan mendukung program MBKM atau akreditasi internasional dapat dilakukan dengan jumlah tidak melebihi 30 peserta dapat dilaksanakan dengan izin rektor dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Namun rektor, mengajak seluruh sivitas akademika melakukan kegiatan dan aktivitas secara daring.


Ganefri menjelaskan, isi surat edaran Sekjen Kemendikbud Riset Teknologi Republik Indonesia adalah (1) memberlakukan bekerja dari rumah (BDR) secara penuh selama 12 (dua belas) hari kerja mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan situasi dan kondisi; (2) pengaturan BDR di kantor Unit Pelaksana Teknis, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan Perguruan Tinggi Negeri diatur oleh pemimpin satuan kerja masing-masing berdasarkan kebijakan PPKM Darurat atau PPKM Mikro dan/atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas penanganan Covid-19 setempat serta melaporkannya kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Sumber Daya Manusia.


Sekjen Kemendikbud Riset Teknologi menyatakan bahwa selama pemberlakuan PPKM Darurat: a. kegiatan kedinasan ke luar daerah ditiadakan/ditunda; b. kegiatan tatap muka (fisik) di hotel ditiadakan/ditunda; c. kegiatan agar dilakukan secara daring; d. dilarang menerima tamu dari luar daerah; e. kegiatan tatap muka (fisik) dalam rangka memenuhi undangan dari pihak luar Kemendikbudristek diutamakan untuk dilakukan secara daring, kecuali yang bersifat penting dan sangat mendesak, dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.


Dengan demikian, civitas akademika UNP, agar dapat mematuhi imbauan Sekjen Kemendikbud Riset Teknologi yakni wajib melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta menerapkan prinsip 3M, yaitu (1) menggunakan masker dengan benar ketika berada di luar rumah tanpa terkecuali; (2) mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; (3) menjaga jarak aman termasuk membatasi mobilitas.


TIdak keluar rumah kecuali untuk kegiatan yang penting, dan menghindari kerumunan misalnya ke tempat perbelanjaan, objek wisata, dan tempat umum lainnya yang berisiko penularan Covid-19. (RDz)