Ini Alasan Padang Panjang Ditetapkan PPKM Darurat -->

Iklan Atas

Ini Alasan Padang Panjang Ditetapkan PPKM Darurat

Minggu, 11 Juli 2021
Nuryanuwar, Kadis Kesehatan Padang Panjang.


Padang Panjang, fajarsumbar.com -
Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 20 Tahun 2021, sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia diharuskan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat setelah kasus positif Covid-19 makin tak terkendali dan terus melonjak. 


Kota Padang Panjang termasuk dalam daerah yang mesti  menerapkan PPKM Darurat dari 12 Juli hingga 20 Juli mendatang. 


Sejumlah pertanyaan pun muncul kenapa Padang Panjang dikategorikan kota yang menerapkan PPKM Darurat. 


Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang, Nuryanuwar, Minggu (11/7) di Padang Panjang menjelaskan, Inmendagri itu dijelaskan, Padang Panjang  bersama  sejumlah daerah berada di level IV yang harus menerapkan PPKM Darurat.


Level IV, kata Nuryanuwar,  parameternya transmisi komunitas per 100 ribu penduduk per minggu, di mana kasus konfirmasinya lebih dari 150, perawatan rumah sakitnya lebih dari 30, dan kematian lebih dari 5.  


"Untuk kondisi Padang Panjang tanggal 6-8 Juli 2021 terkonfirmasi positif mencapai 51 orang.  Kasus sebanyak 51 orang per 53.000 penduduk ini, sudah setara dengan jumlah penduduk per 100 ribu," katanya.

 

Dari asessment itu,  30 kasus di rawat per 100.000 penduduk (0,03%). Sementara, di Padang Panjang 17 kasus per 53.000 penduduk (0,032%). Melebihi dari asessement level IV.

 

Lalu, jumlah tracking dan testing kontak erat di level 4 ini, untuk satu kasus hanya 15 orang. "Di Padang Panjang pada 51 kasus, hanya 64 orang yang di-tracking dan testing. Harusnya 765 orang," terangnya.


Selanjutnya, ketersediaan tempat tidur bed occupancy ratio (BOR) Covid-19, sudah terpakai melebih 62,5% untuk pasien Covid-19. Sementara rawatan biasa dan 33,33 % untuk rawatan ICU. "Artinya sudah berada pada persentase 60-80 %," jelasnya.


Pemerintah dan masyarakat, lanjut Nuryanuwar, tidak ingin berada pada posisi ini terus-menerus. Agar keluar dari keadaan ini perlu, kerja sama semua pihak.

 "PPKM Darurat sampai 20 Juli mendatang, supaya tidak diperpanjang, mari sama-sama patuhi peraturan pemerintah tentang PPKM Darurat," harapnya.


Lebih lanjut dijelaskan, masyarakat dengan kesadarannya  harus menaati  protokol kesehatan (prokes). Tingkatkan  disiplin prokes dengan menjalankan 6 M. Yaitu, jauhi kerumunan,  mengurangi aktivitas di luar rumah, menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan serta mengikuti vaksinasi,".


Nurnyanuwar menyarankan untuk meningkatkan imunitas tubuh dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat, istirahat yang cukup, dan makan denga gizi seimbang.


"Apabila ada yang terkonfirmasi positif,  segera melapor ke Dinkes. Siapa saja orang yang kontak erat. Kasih tahu, aktif melaporkan. Akan lebih bagus kalau yang merasa kontak melapor," pungkasnya. (syam)