Perjalanan Dibatasi Kecuali Pengantar Jenazah dan Persalinan -->

Iklan Atas

Perjalanan Dibatasi Kecuali Pengantar Jenazah dan Persalinan

Sabtu, 17 Juli 2021


Ilustrasi


Jakarta
 -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi perjalanan orang selama libur Iduladha 1442 Hijriah sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19.


Juru Bicara Kemehub Adita Irawati menyebut aturan akan mulai berlaku pada 19 Juli atau sehari berselang SE Satgas berlaku. Sebagai informasi, pembatasan aktivitas selama Iduladha oleh Satgas Covid-19 berlaku untuk periode 18 Juli-25 Juli 2021.


Adita menyebut selama SE berlaku, perjalanan orang antarkota hanya diizinkan untuk pekerja di sektor kritikal dan esensial atau pelaku perjalanan mendesak, sebagaimana dikutip cnnindonesia.


Pelaku perjalanan mendesak yang dimaksud adalah pasien sakit keras, ibu hamil dengan pandamping 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non covid-19 dengan maksimal 5 orang.


"Ini berlaku untuk semua transportasi umum, baik moda udara, laut, darat, kereta api dan untuk kendaraan pribadi," jelasnya dalam konferensi pers pada Sabtu (17/7) malam.


Pekerja sektor kritikal dan esensial juga diwajibkan menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II.


Selain itu, pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.


Sementara, khusus untuk pelaku perjalanan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif usap PCR yang berlaku 2x24 jam.


Untuk pelaku perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali wajib menyertakan hasil swab PCR berlaku 2x24 jam atau tes rapid antigen berlaku 1x24 jam.


"Pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke luar Pulau Jawa Bali wajib menunjukkan tes antigen/PCR," imbuhnya.

Namun, ketentuan menunjukkan sertifikat vaksinasi sebagai persyaratan keluar daerah dikecualikan bagi kendaraan distribusi logistik dan mereka yang tergolong berkeperluan mendesak.

Di sisi lain, pelaku perjalanan di bawah 18 tahun dibatasi mulai 19 Juli-25 Juli mendatang. (*)