Singapura Makin Ketat Awasi Pendatang dari RI Imbas Covid -->

Iklan Atas

Singapura Makin Ketat Awasi Pendatang dari RI Imbas Covid

Sabtu, 10 Juli 2021
Ilustrasi tes virus corona di Singapura. (REUTERS/CAROLINE CHIA)


Jakarta
-- Pemerintah Singapura mulai memperketat arus kedatangan dari Indonesia, terutama mereka yang bukan warga negara atau berstatus pemukim tetap, mulai hari ini, Sabtu (10/7). 


Keputusan pengetatan arus kedatangan dari Indonesia diambil dengan mempertimbangkan lonjakan kasus infeksi Covid-19 yang tengah terjadi. Pengumuman itu disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Singapura. 


"Permohonan kedatangan akan dipertimbangkan dengan memperhatikan protokol keamanan yang diterapkan," demikian isi pernyataan Kemenkes Singapura, seperti dilansir Channel NewsAsia.


 "Karena situasi di dunia terus berubah, maka kami terus melanjutkan protokol pencegahan di perbatasan untuk mengendalikan situasi dan mencegah terjadinya penularan di tengah masyarakat," lanjut isi keterangan Kemenkes Singapura, dan sebagaimana dikutip cnnindonesia.com


 Selain itu, seluruh orang yang datang ke Singapura dan pernah singgah ke Indonesia dalam jangka 21 hari tidak diizinkan singgah di negara itu mulai Senin (12/7) pekan depan. 


Mereka juga diminta memperlihatkan hasil tes negatif Covid-19 melalui metode PCR yang diambil 48 jam sebelum terbang ke negara kota itu. 


Sebelumnya pemerintah Singapura mewajibkan para pendatang untuk melakukan tes PCR 72 jam sebelum keberangkatan. Pendatang yang tidak mengantongi hasil tes PCR Covid-19 negatif bakal ditolak masuk. 


Sedangkan orang-orang yang berstatus pemukim tetap atau pemegang surat izin jangka panjang yang tidak mematuhi aturan itu maka seluruh perizinannya akan dicabut. 


Kemudian Kemenkes Singapura juga tetap mewajibkan para pendatang melakukan karantina selama 14 hari di fasilitas yang disediakan, dan juga harus melakukan tes PCR saat kedatangan dan hari ke-14 setelah kedatangan.


 Selain itu, para pendatang juga wajib membayar terlebih dulu biaya tes PCR ketibaan sebelum sampai di Bandara Changi atau Pelabuhan Feri Tanah Merah.


Kemenkes Singapura juga mewajibkan para pendatang melakukan rapid tes antigen saat tiba, serta menjalani tes yang sama secara mandiri pada hari ketiga, ketujuh dan ke-11 setelah kedatangan. 


Pemerintah Singapura juga meminta orang-orang yang hendak bepergian ke negara itu untuk terus memantau situs SafeTravel supaya mengetahui perkembangan terbaru terkait kebijakan pencegahan Covid-19 di negara itu. (*)