Akademisi Tanggapi Raport Merah Yang Diberikan Kepada Bupati Labura -->

Iklan Atas

Akademisi Tanggapi Raport Merah Yang Diberikan Kepada Bupati Labura

Selasa, 17 Agustus 2021

Akademisi, Nimrot Siahaan, SH MH.

Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Akademisi Kabupaten Labuhanbatu Nimrot Siahaan, SH MH menanggapi raport merah yang diberikan Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Islam Labuhanbatu utara (KAMI Labura) Amir Hamzah Hasibuan kepada Bupati Labura Hendriyanto Sitorus seperti yang termuat di salah satu media online drberita.com


Menurut Nimrot kepada awak media, Senin (16/8/2021) raport merah itu tidak ada, namun yang ada didalam raport adalah nilai merah dan yang berhak memberikannya adalah guru.


"Tidak ada itu raport merah, jadi bagi orang yang menyatakan dia memberikan raport merah apa dasarnya, dan teori apa yang di ajarkannya dulu sama dia. Contohnya seperti main bola kaki, itu ada kartu merah dan yang berhak memberikannya wasit, bukan yang lain. Mari kita sebagai masyarakat yang berpendidikan untuk sama-sama memberikan saran dan masukan dalam suatu kritikan," jelasnya.


Sebelumnya, Ketua KAMI Labura memberikan Raport merah karena diduga Bupati kurang serius dalam menangani pandemi covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu Utara.


Ketua KAMI Labura itu juga mengatakan sangat terharu dari cerita seorang tenaga kesehatan yang menyampaikan bahwa 40 rekannya terpapar covid-19, ini diduga disebabkan Bupati kurang serius dan kurang peduli dalam menangani Covid-19 serta kurang memperhatikan nakes di Labura.


Amir juga kecewa angka pengangguran di Labura semakin meningkat dan perekonomian masyarakat semakin menurun hingga banyaknya masyarakat yang mengeluh.


Sementara Pemkab Labura melalui Kadiskominfo Labura Drs Sugeng saat dikonfirmasi terkait pernyataan Ketua KAMI tersebut mengatakan bahwa pemkab sangat serius menangani covid-19 dengan berbagai upaya.


Pemkab juga telah membentuk Satgas covid-19 yang bernama Tim Jalak Prokes Labuhanbatu Utara. Satgas yang meliputi personel gabungan dari Satpol PP, BPBD, TNI, Polri, Dinkes serta Diskominfo ini bertugas untuk penegakan Perbup No 33 Tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum Prokes dalam pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Labuhanbatu Utara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pemkab juga akan menindak para pengusaha rumah makan yang selalu melanggar prokes dengan 3 kali peringatan akan ditutup.


Selanjutnya, Pemkab telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Labura No. 470/574/TAPEM/2021 tentang Larangan mengadakan segala bentuk kegiatan pesta, hajatan, resepi pernikahan, dan sejenisnya yang mengundang banyak orang dan menimbulkan kerumunan massa.


"Kalau upaya pemerintah sangat serius, imbauan melalui baliho, leaflet, brosur. Inikan virus yang tidak kelihatan, jadi setiap pertemuan selalu diimbau kepada masyarakat agar selaku menerapkan protokol. Masyarakat yang tidak patuh juga diberi sanksi berupa push up, surat edaran juga telah dibuat. Namun kalau ekonomi menurun, saya rasa ini memang diakibatkan pandemi covid ini," katanya.


Tak hanya itu, lanjut Kadis, Wakil Bupati Labura H Samsul Tanjung juga pernah melakukan sidak langsung ke pekan Kecamatan NA IX-X pada Minggu (27/6) untuk menekankan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan.


"Kemudian bagi tenaga kesehatan (nakes) dan masyarakat yang sedang isolasi mandiri, pak Bupati memberikan bantuan berupa minuman segar serta buah yang diantar langsung oleh Ojek Makanan Labura," pungkasnya.


Pemkab juga mengimbau masyarakat agar mengikuti vaksin demi memperkuat imun tubuh. Jumlah total pendistribusian vaksin pemkab Labura sebanyak 42.960 vial yang terbagi di Puskesmas meliputi vaksin Sinovac 2994 vial, CoronaVac MDV Covid-19 31.600 vial, Covax Astrazeneca 8.000 vial dan di RSUD didistribusikan vaksin Sinovac sebanyak 366 vial. (Randi)