DKI Masih Terapkan PPKM Level 4 -->

Iklan Atas

DKI Masih Terapkan PPKM Level 4

Selasa, 10 Agustus 2021

ilustrasi


Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ibu kota masih masuk dalam daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk menekan penyebaran Covid-19 hingga 16 Agustus mendatang.


"Jakarta kan tetap level 4, namun ada pelonggaran-pelonggaran rumah ibadah dan mal, pusat perbelanjaan," kata Riza kepada wartawan, Senin (9/8/2021) malam.


Ia menyatakan pihaknya bakal mengatur teknis pembukaan mal maupun tempat ibadah itu dengan berdasarkan Instruksi Mendagri.


Ia juga menyebut, untuk pembukaan pusat perbelanjaan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengelola Mal.


"Tentu harus ada sertifikasi, nanti ada QR Code-nya bagi yang comorbid ada surat keterangan, bagi anak-anak di bawah 12 tahun kan tidak boleh. Jadi sudah diatur, sudah didiskusikan antara asosiasi dan dinas pariwisata," katanya sebagaimana dikutip pada cnnindonesia.com.


Politisi Partai Gerindra ini lebih lanjut berharap perpanjangan PPKM Level 4 satu pekan ke depan dapat kembali menurunkan laju penularan Covid-19 di Jakarta secara signifikan.


"Kita bersyukur bahwa BOR di Jakarta turun terus sudah mencapai 39 persen RS, kemudian ICU 65 persen. Ini pertanda baik, untuk itu jangan kendor, harus waspada jangan abai laksanakan prokes secara ketat," katanya.


Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali mulai Selasa (10/8/2021) hingga 16 Agustus 2021.


Namun demikian, pada penerapan PPKM Level 4 ini ada sejumlah pelonggaran aturan. Salah satunya, untuk pusat perbelanjaan atau mal yang sebelumnya dilarang beroperasi selama PPKM, kini mulai dibuka.


Uji coba pembukaan mall akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen. Untuk bisa masuk ke dalam mal, pengunjung harus sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.


Selain itu, anak umur di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun juga dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.


Kemudian, aturan untuk industri esensial berbasis ekspor di beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen bekerja dari kantor atau work from office, dengan membagi minimal dua shift kerja.


Selanjutnya, pemerintah juga melonggarkan aturan di tempat ibadah. Jika sebelumnya pemerintah meniadakan kegiatan ibadah berjamaah di tempat ibadah, dalam masa perpanjangan mulai 10 Agustus, warga dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang. (*)