Dodi Hendra: "Hulu Kekacauan Keluarnya Perbup Nomor 22 Tahun 2021, Terjadilah Dualisme Pembahasan RPJMD" -->

Iklan Atas

Dodi Hendra: "Hulu Kekacauan Keluarnya Perbup Nomor 22 Tahun 2021, Terjadilah Dualisme Pembahasan RPJMD"

Kamis, 26 Agustus 2021
Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra beri keterangan pada wartawan.


Kab.Solok, fajaraumbar.com - Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra dalam satu kesempatan wawancaranya bersama sebuah stasiun televisi lokal, yang videonya beredar di masyarakat juga di WA Grup InfoGiat.


Pada kesempatan itu Ketua DPRD Kab.Solok mengatakan, kerancuan tatanan pemerintahan saat ini dimana ekses-nya (dampak buruk-nya.red) adalah terjadinya Dualisme Pembahasan Rencana Jangka Menengah Pembangunan Daerah (RPJMD).


Memurut Dodi Hendra hulunya adalah akibat dari terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2021 oleh Bupati Solok Epyardi Asda, M.Mar yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juli 2021.


Dodi mengatakan, selaku ketua DPRD dan mengingat masa pandemi serta anggaran, maka dia adakan rapat pembahasan itu di ruang sidang DPRD Kab.Solok.


Dodi merunut kembali kronologis peristiwa yang berujung ricuh di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok tersebut pada tanggal 18 Agustus 2021.


Dodi Hendra mengatakan bahwa waktu itu sekira pukul 10.00 Wib ia memasukan surat sidang. "Tiba-tiba sekira pukul 12.00 Wib kawan saya wakil ketua DPRD Kab.Solok, nyatanya juga mengambil tempat, sehingga terjadilah dualisme pembahasan RPJMD," ujar Dodi Hendra.


"Ada pembahasan di Cinangkiak, dan ada pembahasan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok," ungkap Dodi Hendra.


Kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Solok Vino Oktavia, SH.MH juga mengataka hal yang sama, hulu dari kerancuan hingga terjadi dualisme pembahasan RPJMD itu akibat dari kewenangan yang diatur dalam Perbup Nomor 22 tersebut.


Pada Pasal 105 huruf a ayat 1,2,3,4 dan 5 mengkodivikasikannya sebagai berikut, Pejabat yang berwenang menandatangani SPT dan SPPD dalam dan daerah ditetapkan sebagai berikut.


Pada huruf a. Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, ayat ke 1 Bupati, SPT dan SPPD ditandatangani oleh bupati. Ayat Keduanya menyebutkan, Wakil Bupati, SPT dan SPPD ditandatangani oleh Bupati/Wakil Bupati.


Sementara itu pada ayat ke 3, dan 4 dihapus kemudian pada ayat ke 5 mengkodivikan bahwa, Ketua DPRD, Wakil Ketua dan anggota DPRD, SPT ditandatangani oleh pimpinan DPRD (Ketua/Wakil Ketua) dan SPPD ditandatngani oleh Sekretaris DPRD. (nr)