DPD Gerindra Sumbar: "Putusan BK DPRD Kab.Solok Batal Demi Hukum" -->

Iklan Atas

DPD Gerindra Sumbar: "Putusan BK DPRD Kab.Solok Batal Demi Hukum"

Rabu, 25 Agustus 2021
Sekretaris DPD Gerindra Sumatera Barat Evi Yandri, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, Ketua Fraksi Gerindra Kab.Solok Hanif Hafis, Vino Oktavia, SH.MH Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Solok saat jumpa pers, Rabu (25/8/2021).


Kab.Solok, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerindra Sumatera Barat dalam siaran pers-nya merealese bahwa Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok, terhadap Ketua DPRD Kab. Solok batal demi hukum.


Sebagaimana keputusan BK dengan Nomor : 189/14/BK/DPRD/2021 tanggal 18 Agustus 2021 terhadap Dodi Hendra sebagai teradu atas tuduhan pelanggaran sedang yang diatur di Pasal 19 ayat (3) peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik.


Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Evi Yandri dengan didampingi Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, Ketua Fraksi Gerindra Kabupaten Solok Hanif Hafis dan Vino Oktavia, SH.MH,, Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Solok di Padang, Rabu (25/8/2021).


Evi Yandri mengatakan bahwa putusan BK tersebut batal demi hukum karena putusan BK DPRD Kabupaten Solok itu tidak ada amar putusan.


"Oleh karena tidak ada amar putusan BK, sebagaimana dimaksud di atas maka secara hukum putusan BK DPRD Kabupaten Solok tidak memiliki kekuatan eksekusi (non eksekutorial) dan tidak dapat ditindaklanjuti atau dilaksanakan, sehingga Dodi Hendra tetap sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan hak dan kewenangan yang melekat," ungkap Evi.


Sekretaris DPD Gerindra Sumbar Evi Yandri meminta, agar DPRD Kabupaten Solok segera mencabut surat keputusan BK DPRD Kabupaten Solok Nomor : 175/01/BK/DPRD/2021 tentang sanksi pelanggaran kode etik terhadap Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019 - 2024 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2021.


Karena telah bertentangan dengan putusan BK Nomor : 189/14/BK/DPRD/2021 tanggal 18 Agustus 2921 karena tidak ada amar putusan yang menyatakan Dodi Hendra terbukti melakukan pelanggaran kode etik.


Evi meminta agar pimpinan DPRD Kabupaten Solok tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang ditujukan untuk menindaklanjuti putusan BK yang sama sekali tidak memiliki amar putusan yang dapat dilakukan eksekusi atau dilakukan pelaksanan putusan.


Tak hanya itu, lebih jauh Evi Yandri mengingatkan kepada seluruh pihak terkait agar tidak mengeluarkan pernyataan (keterangan) menyatakan Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok telah melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi dengan direkomendasikan pemberhentian jabatan sebagai ketua DPRD, agar tidak dianggap telah mengeluarkan berita (keterangan) bohong karena tidak sesuai dengan ptusan BK DPRD Kabupaten Solok. (nr)