Hari Minggu Duduk Manis Sambil Ketik NIK KTP, Bantuan Rp 1 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening -->

Iklan Atas

Hari Minggu Duduk Manis Sambil Ketik NIK KTP, Bantuan Rp 1 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening

Minggu, 22 Agustus 2021

 

Ilustrasi uang bantuan

Jakarta - Hari minggu duduk manis sambil ketik NIK KTP, bantuan Rp 1 juta langsung ditransfer ke rekening.


Brother pekerja swasta yang pengin dapet bantuan dari pemerintah, sekarang saatnya nih.


Karena pemerintah membagikan bantuan kepada karyawan swasta, masing-masing penerima mendapatkan Rp 1 juta.


Bantuan yang dimaksud adalah bantuan subsidi upah (BSU) ATAU BLT subsidi gaji.


Subsidi gaji tahap 2 sudah disalurkan kepada 1,25 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dan MOTOR Plus-online.com


BSU ini diberikan kepada para pekerja/buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.


Bantuan subsidi gaji disalurkan dengan jumlah nominal yang berbeda, yaitu sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan secara sekaligus sebesar Rp 1.000.000.


BSU akan langsung disampaikan kepada para penerima melalui rekening calon penerima bantuan dari bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN).


Bagi penerima BSU yang belum memiiki rekening Bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia, tetap bisa mendapatkan BSU karena akan dibuatkan rekening baru oleh pihak Kemnaker.


Bagi penerima, bisa langsung cek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana sudah disalurkan.


Namun apabila dana belum masuk, brother dapat mengecek status penerima BSU di laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.


- Kunjungi website kemnaker.go.id


- Daftar Akun


- Kemudian login ke akun Anda


- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.


- Cek Pemberitahuan


Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi


Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.


Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.


Cara Cek BSU di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id


- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;


- Masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir;


Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:


"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.


Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."


Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:


"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."


Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.


Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU


- Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;


- Setelah melakukan login aplikasi pilih menu Bantuan Subsidi Upah.


Cek Melalui Chat WhatsApp


- Chat nomor WhatsApp 081380070175;


- Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih "Informasi Penerima BSU 2021";


- Ikuti petunjuk yang tampil.


Layanan Masyarakat 175


a. Hubungi Call Center nomor telepon 175;


b. Email: [email protected];


c. Direct Message (DM) sosial media resmi:


- Facebook BPJS Ketenagakerjaan;


- Twitter @BPJSTKinfo.


Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal Lahir pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter


Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru


1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.


2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.


3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.


4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.


5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.(*)