Pembunuh Wanita yang Mayatnya Terbungkus Karpet di Serang Ditangkap -->

Iklan Atas

Pembunuh Wanita yang Mayatnya Terbungkus Karpet di Serang Ditangkap

Rabu, 04 Agustus 2021

 

Ekspose kasus pembunuhan wanita terbungkus karpet di Serang

Serang - Kasus penemuan mayat tanpa identitas yang terbungkus karpet dan dikubur di gundukan pasir di wilayah Cikande, Serang, Banten akhirnya terungkap. Polisi menangkap dua orang tersangka yakni Hadi Harianto (38) dan Muhammad Halimi (29) yang tak lain merupakan supir dan kondektur truk pasir yang menurunkan muatannya di lokasi penemuan mayat tersebut.


"Setelah kami melakukan penyelidikan, dua orang tersangka ini akhirnya kami amankan hari Selasa (3/8/2021) kemarin," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono saat rilis ungkap kasus di Serang, Banten, Rabu (4/8/2021).


Tadinya, kedua tersangka sempat mengelak dan tak mengakui melakukan pembunuhan terhadap wanita yang menggunakan kaos bertuliskan 'Someone you loved' ini. Namun setelah ditunjukkan alat bukti berupa potongan rekaman CCTV, keduanya tidak bisa berkutik hingga mengakui perbuatan sadisnya tersebut kepada polisi, sebagaimana dikutip detikcom.


"Di rekaman CCTV itu kami mendapatkan gambar box truk yang mereka bawa. Pada saat mereka menurunkan pasir di lokasi kejadian, itu kelihatan ada bungkusan yang di TKP diketahui berisi mayat. Setelah kita tunjukkan bukti rekaman tersebut, kedua tersangka tidak bisa mengelak lagi," ungkapnya.


Mariyono menjelaskan, motif kedua tersangka melakukan pembunuhan lantaran terpancing birahi dan hendak memperkosa korban. Namun karena mendapatkan perlawanan dari korban, keduanya lalu membekap mulut wanita tanpa identitas itu hingga tewas.


"Dari pengakuan kedua tersangka, mereka belum sampai memperkosa korban. Tapi, kami masih menunggu hasil visum dari tim forensik dulu untuk memastikan hal ini," ucapnya.


Akibat perbuatannya, Hadi dan Halimi kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang. Keduanya terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembuhunan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (*)