Penggabungan SD dan SMP di Solok Selatan Kebijakan Pemerintah Pusat -->

Iklan Atas

Penggabungan SD dan SMP di Solok Selatan Kebijakan Pemerintah Pusat

Selasa, 24 Agustus 2021
Kepala Dinas.Pendidikan Solsel Irwandi Osmaidi


Solsel, fajarsumbar.com - Heboh dengan kasus penutupan dan penggabungan sekolah tingkat SD dan SMP di Solok Selatan.


Banyak warga setempat yang tidak menerima alasan penutupan sekolah kebanggaan masyarakat, sementara pihak terkait tidak pernah mensosialisasikan hal penutupan tersebut.


Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaharga (Disdikpora) Solok Selatan, Irwandi Osmaidi, angkat bicara terkait penggabungan empat SMPN dan 12 sekolah dasar negeri yang dilakukan penggabungannya baru-baru ini.


Osmaidi mengatakan, bahwa penggabungan sekolah tersebut merupakan kebijakan undang-undang yang harus dijalankan pemerintah daerah. Keputusan penggabungan yang dilakukan saat ini merupakan keputusan yang sudah finish dari pemerintah pusat, dengan alasan pendanaan.


"Penggabungan sekolah dan termasuk pemberhentian tenaga honorer itu adalah kebijakan undang-undang, bukan kebijakan Bupati Solok Selatan. Kita Pemerintah daerah hanya menjalankan kebijakan tersebut", terang Irwandi Osmaidi di ruang kerjanya, Senin, (22/8).


Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan peraturan Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler. Di pasal 3 ayat (2) huruf d, dikatakan, persyaratan sekolah penerima dana bos reguler adalah memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.


Kemudian, terkait adanya informasi bahwa SMPN 35 memiliki peserta didik lebih dari 60 orang pada penerimaan peserta didik kemaren, namun dilakukan regroping atau penggabungan juga. 


Sebenarnya untuk sekolah SMPN 35 Solok Selatan yang disayangkan kenapa warga setempat tidak mau ( tidak seberapa) yang menyekolahkan anaknya disekolah tersebut dan warga setempat.lebih memilih menyekolahkan anaknya keluar Solok Selatan.


" Disini penyebab adanya rencana penutupan,.karena masyarakatnya tidak banyak yang menyekolahkan anaknya di SMP itu" ucap Kadis.


Dan lagi peran dari tokoh masyarakat, orang tua murid di SMP itu tidak pernah memantau apakah proses PBM atau tenaga pengajarnya kurang memadai" disini kelamahan mereka" terangnya.


Osmaidi mengatakan, bahwa itu dipaksakan pihak sekolah, peserta didik ditarik dari sekolah lain. Namun demikian kita tidak bisa mengakomodir lagi, karena tenggat waktunya sudah habis.


Penggabungan sekolah yang kurang peserta didiknya dari 60 orang, pada intinya Pemda Solok Selatan ingin meningkatkan mutu pendidikan, sehinga Kabupaten Solok Selatan bisa bersaing dengan Kab/Kota yang ada di Sumatera Barat ini.


Ditambahkan lagi, sebenarnya permasalahan penutupan sekolah ini sudah berjalan lebih kurang tiga tahun yang lalu, disayangkan kepala dinas pendidikan terdahulu tidak respon dan tidak mensosialisasikan kepada pihak.sekolah, dan masyarakat, adanya rencana penutupan sekolah yang tidak punya prestasi ini. (Abg)