Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Labura, 2 Senjata Rakitan Diamankan -->

Iklan Atas

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Labura, 2 Senjata Rakitan Diamankan

Selasa, 24 Agustus 2021

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat memperlihatkan barang bukti senjata rakitan milik tersangka yang berhasil diamankan.

Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Warga Desa Sono Martani Kabupaten Labuhanbatu Utara berinisial IS (34) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (22/8/2021) sekira pukul 15.00 Wib.


Dari tangan IS, penangkapan yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 IPDA Sujiwo S Priyono, S.Tr.K menemukan (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram netto, 1 (satu) Bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,12 Gram netto, Uang Tunai sebesar Rp. 700.000, 1 buah tas pinggang bertuliskan Antarestar Authentic Quality, 3 bungkus plastik klip tembus pandang yang masing – masing berisikan plastik klip kecil tembus pandang, 1 buah kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan Tesla, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 pucuk senjata laras Panjang rakitan dan 1 pucuk senjata laras pendek rakitan.

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi persnya menyebutkan, tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tersangka sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyar dan saat dilakukan penangkapan tersangka membuang dan menjatuhkan Narkotika jenis sabu tersebut ke atas tanah tepat di bawah tersangka duduk.

 

"Dari hasil pemeriksaan oleh tsk I merupakan ayah 3 orang anak menerangkan bahwa sudah 2 bulan menjual Narkotika jenis sabu dengan penjualan 2 (dua ) hari sebanyak 1 (satu) Gram dengan keuntungan Rp. 200.000, adapun Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang laki – laki yang berinisial R yang merupakan abang kandung I,selanjutnya dari keterangan I dilakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengan tsk I namun R tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya I sehingga terhadap R ditetapkan DPO," sebutnya.

 

Terhadap I dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Randi)