Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 45 Kg -->

Iklan Atas

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 45 Kg

Selasa, 10 Agustus 2021


Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Polres Labuhanbatu melakukan konferensi Pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu 45 Kg dan pemusnahan barang bukti oleh Forkopimda se-Labuhanbatu Raya, Selasa (10/8/2021).


Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni menjelaskan narkotika jenis sabu seberat 45 kg dibawa dari Provinsi Aceh yang rencananya akan dibawa menuju Provinsi Riau.


Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, petugas berhasil mengamankan pria inisial RN (23) dan J (21) yang mana keduanya warga Dsn IV Desa Tambun Tunong, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara serta S (23) warga Desa Palau Gading, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.


Pengungkapan ini berawal pada hari Rabu (28/07) dari informasi yang diterima oleh personil Polres Labuhanbatu tentang kecurigaan terhadap dua unit mobilnya yang posisinya sudah jauh dari Kota Banda Aceh yaitu Toyota Kijang Inova No. Pol : BK 1454 HE dan Honda Brio No. Pol BK1261EP.


Sekira pukul 01.30 WIB personil Polsek Kota Pinang yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli malam dan penyekatan dalam rangka PPKM melihat mobil tersebut berhenti dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudinya dan selanjutnya membawa ke Polsek Kota Pinang untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam mobil.


"Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Toyota Kijang Inova ditemukan 20 bungkus lakban kuning di bawah kursi jok belakang dan 10 bungkus di dalam ban serap diduga narkotika jenis sabu sedangkan pada mobil Honda Brio ditemukan satu buah goni plastik berisi 15 bungkus lakban kuning di bagasi belakang," ujarnya.


Dari keterangan tersangka RN  bahwasanya barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D yang beralamat di Nisam Antara Kab. Aceh Utara yang dijanjikan dengan upah sebesar Rp.65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) dimana telah ditransfer sebesar Rp.10.000.000 ke Rek BSI (Bank Syariah Indonesia) Rek atas nama Ardianto (yang ikut dalam rombongan namun pada saat diamankan dianya sedang mencari muntir dan berhasil melarikan diri).


Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH melaporkan pengungkapan tersebut kepada Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C Wisnu Adji P, SIK yang memberikan petunjuk untuk berkoordinasi dengan team Polda dan Team DF selanjutnya melakukan pengembangan hingga ke Aceh dan saat ini team sebagian masih berada di Aceh.


"Terhadap ke 3 tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup," jelasnya. (Randi)