Ricuh pada Paripurna DPRD Kab. Solok, Ini Penjelasan Ketua Dewan -->

Iklan Atas

Ricuh pada Paripurna DPRD Kab. Solok, Ini Penjelasan Ketua Dewan

Kamis, 19 Agustus 2021
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait kericuhan pada rapat paripurna, Rabu (18/8/2021).

Solok, fajarsumbar.com - Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) Dodi Hendra beri penjelasan terkait kericuhan dan nyaris bakuhantam sesama anggota dewan pada rapat paripurna DPRD, Rabu (18/8/2021).


Setelah terjadi peristiwa memalukan anggota DPRD nyaris batinju, saling lempar asbak dan membalikkan meja mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Peristiwa tidak terpuji itu juga viral di media sosial, dan banyak komentar miring yang ditujukan kepada wakil rakyat terhormat tersebut.


Menurut Dodi Hendra pada jumpa pers itu, paripurna itu penyampaian laporan hasil pembahasan rapat pembangunan membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Solok periode 2021-2026, sehingga menimbulkan kericuhan.


Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD. Saat Dodi baru membuka sidang, muncul interupsi dari Nazar Bakri dari Fraksi PKS. Kemudian interupsi dari Hafni Hafis Fraksi Gerindra. Ketika Hafni Hafis menyampaikan pendapatnya, anggota dewan lain saling melayangkan interupsi. Bahkan aksi interupsi itu terkesan saling rebut, sehingga membuat suasana ruangan menjadi tidak terkendali.


Saat itulah sejumlah asbak kaca dilempar ke lantai, hingga pecah dan terjadi aksi dorong-dorongan sehingga nyaris baku hantam. Akirnya agenda sidang pembahasan RPJMD ditunda oleh Ketua DPRD Dodi Hendra sampai batas waktu yang belum ditentukan.


Pada jumpa pers itu, Dodi Hendra mengatakan ucapan maaf atas kericuhan yang terjadi dalam sidang RPJMD tersebut.


Namun dalam pengesahan RPJMD tersebut ada yang kurang. Dodi Hendra tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan, karena menurutnya pengesahan RPJMD tersebut tergantung nasib masyarakat Kabupaten Solok.


"Saya secara pribadi mendukung langkah langkah eksekutif dalam pembangunan Kabupaten Solok namun tentu harus sesuai dengan aturan-aturan dan undang undang yang berlaku," ujarnya.


Untuk menghargai produk produk hukum baik secara perdata maupun pidana, dalam catatannya ada beberapa fraksi yang belum sempat karena dinamika ada yang belum membahasnya. 


Seharusnya setiap fraksi harus mempunyai amanah untuk anggota dewan dari masyarakat sesuai dengan dapilnya masing-masing. "Maka dari itu saya menskor rapat paripurna sampai batas waktu yang belum ditentukan dan palu sidang tidak saya serahkan kepada siapapun kalau ada yang mengambil palu ini berarti bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku," tegasnya.


"Saya sampaikan juga hari ini ada juga surat masuk, mosi tidak percaya dari partai PPP dan Gerindra terhadap Pimpinan DPRD Wakil Ketua Ivoni Munir, dan hari ini juga saya membuat surat ke Gubernur Sumatera Barat dan ada beberapa hal namun tidak bisa saya sampaikan di sini karena ini rahasia Pemerintah Kabupaten Solok," jelasnya.


Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Kabupaten Solok H.Epyardi Asda dan Wakil Bupati Jon Firman Pandu dan unsur pimpinan DPRD beserta anggota kepala OPD dan para undangan lainnya.(def/nr)