Soal Laporan Merampas Tanah, Ketua DPRD Kab. Solok Angkat Bicara, Ini Kronologisnya -->

Iklan Atas

Soal Laporan Merampas Tanah, Ketua DPRD Kab. Solok Angkat Bicara, Ini Kronologisnya

Kamis, 12 Agustus 2021
Ini objek tanah yang diduga jadi permasalahan yang berujung ada pelaporan ke pihak kepolisian.


Kab.Solok, fajarsumbar.com - Dodi Hendra Ketua DPRD Kab.Solok, Sumatera Barat (Sumbar) selaku pihak terlapor dugaan kasus perampasan hak tanah, angkat bicara.


Hal itu tersangkut laporan yang disampaikan oleh Adi Wijoyo (AW) (48) kepada Polres Solok Arosuka pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 kemarin, dengan Nomor laporan: LP/B/105/VII/2021/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR.


Laporan tersebut akhirnya ditanggapi Dodi Hendra dengan balik bertanya.


Pertanyaan mendasar tersebut disampaikan, saat ia diwawancari oleh salah satu akun www.instagram.com dengan nama kaba_nagari ketika menjelaskan kronologi terkait jual beli tanah yang dipersengketakan itu.


Wawancara dalam bentuk video tersebut, kemudian di share oleh Ketua DPRD Kab.Solok Dodi Hendra kepada media fajarsumbar.com via Whatsapp, Kamis (12/8/2021), guna penjelasan yang ia sampaikan atas tuduhan tersebut,  sampai kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Solok.


"Masa iya, satu orang (personal.red) dengan memakai nama yang berbeda, kemudian dengan nama yang baru itu ia boleh menjual kembali tanah yang sebelumnya sudah ia jual kepada orang lain," tanya Dodi Hendra.


"Kita ini punya aturan," tegas Dodi Hendra mengingatkan.


"Kalau begitu analoginya, bisa saja  besok saya mengganti nama menjadi Dodi Hendrik, lalu dengan nama yang baru itu saya kemudian menjual kembali tanah yang sebelumnya sudah saya jual kepada si A, untuk selanjutnya saya jual lagi kepada si B." Apakah boleh seperti itu?" tanya Ketua DPRD Dodi Hendra.



"Begini saja untuk faktanya silahkan lihat sendiri ke lapangan, dan tanyakan kepada masyarakat saya yang ikut membeli tanah tersebut. Sebab, saya tidak ingin membenarkan diri saya sendiri."


"Dengan kronologi yang sudah saya uraikan, lalu pertanyaannya dimana perampasan tanah yang saya lakukan?"


"Begini yaa, orang membeli perumnas saja cuma di DP, setelah itu boleh langsung dipagari."


"Sementara, saya sudah membeli lunas tanah tersebut kepada ibunya, saya beli ke dia (Wijaya Taulani.red)."


"Tanah itu saya beli sebanyak 32 piring (sawah.red), kira-kira luasnya kurang lebih 2 hektar."


"Masyarakat disini juga ikut membeli tanah itu atas nama tersebut (Wijaya Taulani.red), bahkan dalam jual belinya ada dihadiri oleh walinagari, kepala jorong dan ninik mamak."


Loh,.koq tiba-tiba sekarang, setelah mengganti nama (Wijaya Taulani menjadi Adi Wijaya.red), dengan itu dia kemudian mengadukan saya telah melakukan perampasan hak atas tanah, bagaimana judulnya itu?"


Penjelasan Ketua DPRD Kab.Solok Dodi Hendra tersebut faktanya selaras dengan kesaksian yang disampaikan oleh Ibu Dewi, yaitu salah seorang masyarakat yang ikut membeli tanah itu mengatakan,


"Saya membeli tanah itu dari Wijaya Taulani bersama Ibunya yang bernama Rahmawati," ungkapnya.


"Saat itu dia (Rahmawati.red) ingin menjual tanah tersebut, kemudian saya beli," sambungnya.


"Kini, saya mendengar tanah itu sudah diganti nama pula (atas nama berbeda.red), yaitu atas nama Adi Wijaya," terangnya.


"Tentu ini dapat merugikan masyarakat pembeli," ujarnya.


"Tanah tersebut dulu saya beli seharga Rp17 juta."


"Sekarang saya malah dilaporkan juga."


"Lain nama yang dulu lain pula namanya sekarang."


"Bapak Maryel (masyarakat pembeli--red) dan masyarakat lainnya yang ikut membeli tanah tersebut, nasibnya juga sama seperti kami."


"Buat saya hal ini sangat meresahkan."


"Dipanggil-panggil kepolisian itu kan meresahkan."


"Sebab, sebagai masyarakat awam saya tidak mengetahui urusan dengan polisi (hukum --red)."


Kesaksian Harifaldi (masyarakat pembeli--red) juga menguatkan apa yang telah disampaikan oleh Ketua DPRD Kab.Solok Dodi Hendra.


Dalam wawancara dengan akun www.instagram.com bernama kaba_nagari Harifaldi mengatakan, "Saya membeli tanah tersebut kepada Wijaya Taulani bersama dengan orang tuanya Ibu Hj.Rahmawati, dengan luas 10 x 15 seharga Rp10 juta."


"Saya tidak mengetahui dan mengenal orang yang bernama Adi Wijoyo."


"Sebab, dalam jual beli tanah ini saya beli atas nama Wijaya Taulani dengan disaksikan oleh Walinagari Koto Ilalang."


"Bahkan di dalam surat jual beli tersebut, bapak walinagari ikut menandatanganinya."


"Sepengetahuan saya, anak Ibu Hj.Rahmawati itu hanya satu orang (Wijaya Taulani --red)."


"Saya mengenal wajah saudara Wijaya Taulani."


"Saya tidak mengerti, namun saya ada bukti pembelian berupa surat-surat disertai kwitansi jual belinya."


Kesaksian Tuapri Yohanes (masyarakat pembeli) juga menegaskan pernyataan Ketua DPRD Kab.Solok Dodi Hendra tersebut. Tuapri Yohanes mengatakan, "Setau saya Wijaya Taulani dan Adi Wijoyo itu orangnya satu (1 orang 2 nama --red)."


"Saya membeli tanah tersebut kepada Wijaya Taulani."


"Sekarang muncul persoalan tanah tersebut."


"Dulu jual belinya dengan Ibu Rahmawati sebagai perantara Wijaya Taulani."


"Setelah tanah sawah itu saya beli, katanya dulu akan ada pemecahan sertifikat tanah tersebut."


"Namun, hal itu hingga saat ini tidak dilakukan."


"Malah, tanah itu sekarang telah dibuat atas nama orang lain (Adi Wijaya.red)."


"Sebagai masyarakat, kepada Bapak Dodi Hendra dalam hal ini mewakili kami dalam persoalan sengketa tanah tersebut kami berharap, beliau Bapak Ketua DPRD Kab.Solok Dodi Hendra dapat memperjuangkan hak atas tanah tersebut untuk dapat kembali kepada kami," pungkasnya. (nr)