HDW Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Operasional PT Sijunjung Sumber Energi -->

Iklan Atas

HDW Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Operasional PT Sijunjung Sumber Energi

Senin, 27 September 2021

Kajari Muaro Sijunjung Efendri Eka Saputra, S.H.MH. saat ekspose bersama anggota Kejaksaan Negeri Muaro Sijunjung, Senin (27/9/2021).


Sijunjung, fajarsumbar.com  - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sijunjung  menetapkan HDW tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana operasional dan keuangan PT Sijunjung Sumber Energi (Perseroda) sebesar Rp810 juta.


Dana itu bersumberkan dari APBD Propinsi Sumatera Barat dan APBD Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2019.


Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Sijunjung Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, Senin (27/9/2021) mengatakan, penyidik telah menetapkan tersangka berinisial HWD yang menjabat selaku Direksi PT Sijunjung Sumber Energi (Perseroda).


Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana iperasional dan keuangan PT Sijunjung Sumber Energi (Perseroda) yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp701,1 juta. 


Senin (27/9/2021), Kajari Sijunjung beserta tim penyidik, para Jaksa dan calon Jaksa telah melakukan gelar perkara di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung.


Dalam ekspose tersebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP, sehingga tersangka HDW telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.


"Sekarang sudah dilakukan penetapan tersangka oleh tim penyidik," kata Efendri Eka Saputra saat dikonfirmasi, Senin (27/9).


Menurut Kajari, sebelumnya tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih kurang 21 orang dan pihak-pihak terkait lainnya yang terdiri dari Komisaris PT Sijunjung Sumbar Energi, 7 saksi berasal dari Sumbar.


Dan 9 saksi berasal dari Pemkab Sijunjung serta telah mengumpulkan barang bukti terkait pengelolaan dana operasional dan keuangan PT Sijunjung Sumber Energi (Perseroda) tahun 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Nomor PRINT-388/L.3.20/Fd.1/05/2021 Tanggal 27 Mei 2021.


Setelah tim penyidik menetapkan HDW sebagai tersangka, selanjutnya tim akan memanggilnya tersangka dengan didampingi penasehat jukumnya. Hal itu sambil menunggu laporan resmi hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Provinsi Sumatera Barat yang telah ditetapkan berdasarkan. (def)