Jika Pengadaan Excavator Bermuara ke Ranah Hukum, Eksekutif Harus Bertanggungjawab -->

Iklan Atas

Jika Pengadaan Excavator Bermuara ke Ranah Hukum, Eksekutif Harus Bertanggungjawab

Senin, 27 September 2021
Dodi Hendra


Kab.Solok, fajarsumbar.com - Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra kembali mengingatkan pemerintah Kabupaten Solok, kalau saja persoalan pengadaan excavator itu nanti bermuara ke ranah hukum, maka yang bertanggung-jawab disini adalah Eksekutif.


Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra kepada fajarsumbar.com via WhatsApp, Senin (27/9/2021).


Dodi menyebut, sewaktu pembahasan APBD-P di Hotel Rocky kemarin dia sudah mengnigatkan hal itu kepada pemerintah daerah


Kata Dodi, waktu itu sudah sempat ada perdebatan dengan eksekutif, karena RPJMD yang baru (Tahun 2021 -2026.red) hingga hari ini belum diberi nomor dan ditandatangani oleh gubernur Sumbar.


"Jika RPJMD Tahun 2021 - 2026 ini belum disahkan oleh gubernur, maka tentu kita musti berpedoman lagi kepada RPJMD Tahun 2016 -2021," jelas Dodi.


"Lalu, apakah program-program (pengadaan excavator.red) yang ada di dalam APBD-P 2021 ini sudah tercantum di dalam RPJMD," tanya Dodi.


Kata Dodi, ada beberapa catatan dalam RPJMD itu yang harus diperbaiki. "Saya ingin RPJMD itu betul-betul untuk masyarakat dan sesuai aturan," jelas Dodi Hendra.


Hal itu disampaikan Dodi Hendra terkait hasil keputusan sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok yang digelar pada tanggal 24 September kemarin, dimana menurut Dodi pengesahannya itu telah melanggar ketentuan.


Dodi Hendra sangat menyayangkan pengesahan Ranperda Perubahan Anggaran Tahun 2021 yang tidak ditanda-tanganinya itu.


Menurut Dodi pengesahannya itu sangat dipaksakan dan melanggar ketentuan yang ada. Dikabarkan, setidaknya ada 6 poin yang disetujui dalam sidang paripurna pengesahan APBD-P TA 2021 tersebut.


Salah satu poin yang sangat dikritisi Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra dalam APBD-P TA 2021 yaitu menyangkut pengadaan Alat Berat 1 unit Excavator besar, 2 unit Excavator kecil dan 1 Bekholder. (nr)