KUA PPAS APBD 2022 dan Perubahan KUA PPAS 2021 Disampaikan ke DPRD -->

Iklan Atas

KUA PPAS APBD 2022 dan Perubahan KUA PPAS 2021 Disampaikan ke DPRD

Selasa, 07 September 2021
Wakil Walikota Padang Panjang, Drs. Asrul menyerahkan Nota KUA PPAS 2022 dan Perubahan KUA PPAS 2021 kepada Ketua DPRD Mardiansyah, A.Md, Selasa (7/9).


Padang Panjang, fajarsumbar.com  - Wakil Walikota Padang Panjang, Drs. Asrul menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022.


Bersamaan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md, Selasa (7/9), di Gedung DPRD, Wawako Asrul jugamenyampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS tahun 2021.


Asrul menyampaikan, Pendapatan Daerah Padang Panjang 2022 ditargetkan Rp513.901.339.566 atau turun 11,75 persen dibandingkan target Pendapatan APBD tahun anggaran 2021. Penurunan ini disebabkan pendapatan transfer tahun 2022 diproyeksikan menjadi Rp411.606.505.900, atau turun Rp71.916.998.100 atau 14,87%  dibandingkan target pendapatan transfer pada APBD  2021.


Pendapatan transfer berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak diproyeksi sementara waktu sampai adanya kejelasan plafon anggaran yang diterbitkan Kementerian Keuangan atau terbitnya Peraturan Presiden terkait tranfer ke daerah dan dana desa pada APBN tahun 2022,


Pencantuman plafon pendapatan transfer masih dapat dilakukan setelah proses kesepakatan KUA dan PPAS melalui mekanisme pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD  2022. Tranfer antar Daerah berupa pendapatan bagi hasil provinsi diproyeksikan sama dengan target pendapatan pada APBD tahun 2021. Sedangkan jenis pendapatan berupa bantuan keuangan provinsi diasumsikan nihil sampai dengan terbitnya Peraturan Gubernur tentang bantuan euangan provinsi untuk Kabupaten/Kota.


Sementara itu, dari sisi Pendapatan Asli Daerah atau PAD, walaupun Indonesia umumnya dan Sumatra Barat  diperkirakan masih akan dibayangi pandemi Covid-19, namun pemko optimis akan mampu meningkatkan PAD menjadi Rp94.814.833.666, pada tahun 2022 atau naik sebesar 3,85% dibandingkan dengan target PAD pada APBD 2021.


"Pada sisi Belanja, secara keseluruhan total Belanja Daerah 2022 direncanakan sebesar Rp572.361.339.566, atau turun  6,06 persen atau Rp36.941.020.970, dari target belanja APBD 2021. 

Penurunan belanja terjadi pada kelompok belanja operasi yang direncanakan sebesar Rp478.711.829.566, atau turun sebesar Rp58.587.734.342, atau 10,9 persen dibanding belanja operasional pada APBD 2021. 


Belanja modal direncanakan Rp91.649.510.000, atau naik sebesar Rp21.646.713.372, atau 30,92 persen dibanding belanja modal pada APBD 2021. Sedangkan pada kelompok belanja tidak terduga, dialokasikan sama dengan APBD 2021.


Selanjutnya, rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022  juga memuat anggaran sementara untuk belanja pegawai, barang dan Ja6sa, Hi6bah, bantuan sosial, modal, dan belanja tidak terduga. 


Alokasi belanja pegawai 2022 ini direncanakan  Rp268.672.964.126, belanja barang dan jasa sebesar Rp198.256.627.507, belanja hibah sebesar Rp3.979.037.380, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp7.803.200.553. (syam)