Paripurna DPRD, Perubahan APBD Tanah Datar 2021 Disepakati -->

Iklan Atas

Paripurna DPRD, Perubahan APBD Tanah Datar 2021 Disepakati

Jumat, 24 September 2021

 

Suasana Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar, Jum'at (24/9) 


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2021 akhirnya disetujui. Persetujuan tertuang dalam Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE dan Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD setempat, Jum'at (24/9/21). 


Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani, serta dihadiri 26 anggota DPRD Tanah Datar, Forkopimda, Plt. Sekda Edi Susanto, Asisten Bupati, Kepala OPD, Camat, dan undangan lainnya. 


Badan Anggaran DPRD dalam laporannya menyampaikan, bahwa 8 Fraksi DPRD Tanah Datar menerima tentang Ranperda perubahan APBD 2021, secara umum komposisi Perubahan APBD 2021 yang telah disetujui bersama, yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.252.424.455.199, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.113.794.044.985, Pendapatan Transfer sebesar Rp.1.087.110.929.147, dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp.51.519.481.067.


Sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp.1.320.500.644.172, dengan rincian Belanja Operasi sebesar Rp.999.495.579.638, Belanja Modal sebesar Rp.158.235.431.644, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.8.650.244.010, dan Belanja Transfer Rp.154.119.388.880.


Sementara, untuk Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 68.076.188.973, dengan rincian Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.70.626.188.973, dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp.2.550.000.000.


Dalam sambutannya, Bupati Eka Putra menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan, anggota, Badan Anggaran DPRD Tanah Datar, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas kerja kerasnya selama pembahasan, sehingga dapat disepakati bersama.


Bupati tambahkan, dengan telah disetujuinya Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar 2021, selanjutnya akan diproses lebih lanjut untuk disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat selaku wakil Pemerintah Pusat, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 


"Semoga apa yang kita sepakati bersama pada hari ini bermanfaat bagi pembangunan dan masyarakat Kabupaten Tanah Datar," pungkas Eka Putra. (fdy)