Dugaan Penganiayaan Dilakukan Irjen Napoleon Terhadap Kace, 13 Saksi Diperiksa -->

Iklan Atas

Dugaan Penganiayaan Dilakukan Irjen Napoleon Terhadap Kace, 13 Saksi Diperiksa

Rabu, 22 September 2021


.


Jakarta -
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 13 orang saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kace di dalam rutan Bareskrim.


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini. Pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan dan perlu melakukan gelar perkara terlebih dahulu.


"Sampai hari ini penyidik saya sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi paling tidak 13 orang. Setelah semua lengkap akan gelar perkara untuk lihat apakah 2 alat bukti sudah ada untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka," kata Andi saat dihubungi, Selasa (21/9/21).


Sementara itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala rutan Bareskrim dan 7 anggota Polri yang bertugas menjaga tahanan. Selain delapan orang tersebut, satu tahanan rutan berinisial H alias C juga diperiksa Propam.


Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan pemeriksaan terhadap anggota polisi ini bertolak pada PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f). Pasal tersebut mengatur mengenai pelanggaran karena tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam menjaga tahanan, dan terkait kedinasan.


"Pemeriksaan dilakukan kepada 7 anggota Polri yang terdiri dari Penjaga Tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim," tutur Sambo.


Sambo mengaku Propam Polri belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon atas kasus dugaan penganiayaan ini. Sebab, untuk memeriksa jenderal polisi bintang dua itu, Propam Polri harus mendapatkan izin dari Mahkamah Agung.


"Propam Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen NB karena masih harus menunggu izin dari Mahkamah Agung," tutur Sambo. Sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com.


Sebelumnya, Irjen Napoleon diduga melakukan penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kace yang sedang menjalani masa isolasi di rutan Bareskrim Polri usai ditangkap karena kasus penghinaan agama.


Adapun Napoleon telah dijatuhi vonis penjara 4 tahun karena menerima suap dari buron terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan dalam menjalankan aksi penganiayaan itu, Napoleon dibantu oleh tiga narapidana lain.


Salah satu napi tersebut adalah eks Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) yang juga tokoh Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi. Sementara, dua napi lainnya merupakan tahanan kasus pidana umum. Namun pengacara FPI Sugito Prawiro membantah bahwa Maman ikut menganiaya Youtuber Kace tersebut.


Berdasarkan rekaman CCTV, mereka melakukan aksi itu pada tengah malam selama satu jam. Napoleon disebut masuk kamar Muhammad Kace pukul 00.30 WIB.


"Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Dari bukti CCTV, tercatat pukul 01.30, NB dan 3 napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," kata Andi. (*)