Pengesahan APBD-P TA 2021, Mesti tak Ada Tender Excavator -->

Iklan Atas

Pengesahan APBD-P TA 2021, Mesti tak Ada Tender Excavator

Sabtu, 25 September 2021
Dodi Hendra

Kab.Solok, fajarsumbar.com - Pengesahan APBD Perubahan Anggaran Tahun 2021 yang baru-baru ini disahkan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok hari Jumat Tanggal 24 September 2021 kemarin, mendapat tanggapan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, Sabtu (25/9/2021).


Kepada media fajarsumbar.com via WhatssApp Dodi Hendra Ketua DPRD Kabupaten Solok yang diakui secara de jure dengan surat Sekretariat Pemprov Sumbar itu mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan pengesahan APBD-P Anggaran Tahun 2021 tersebut.


Dodi Hendra menilai, pengesahan APBD-P Tahun 2021 itu sangat dipaksakan dan melanggar ketentuan.


Menurut Dodi Hendra,  APBD-P ini rujukannya adalah RPJMD. Sementara ini RPJMD Tahun 2021-2026 itu belum di sahkan oleh Gubernur Sumbar," ungkap Dodi Hendra.


"Tadi Barenlitbang masih mengantarkan RPJMD tersebut ke meja saya, dan saya baca RPJMD itu," sambung Dodi.


"Saya ingin RPJMD itu betul-betul untuk masyarakat dan sesuai aturan," jelasnya.


"Untuk pengesahan APBD Perubahan Anggaran Tahun 2021 itu tentu harus merunut ke RPJMD," ungkapnya.


"Jika RPJMD Tahun 2021 - 2026 ini belum di sahkan oleh gubernur, maka tentu kita musti berpedoman kepada RPJMD Tahun 2016 -2021," jelas Dodi.


"Lalu, apakah program yang ada di dalam APBD 2021 ini sudah tercantum di dalam RPJMD, nah ini," ungkap Dodi menanyakan.


Menyambung pernyataannya Dodi Hendra mengatakan,


"Sewaktu pembahasan APBD-P di Hotel Rocky kemarin sudah sempat ada perdebatan dengan eksekutif, karena RPJMD yang baru (Tahun 2021 -2026.red) belum diberi nomor dan ditanda-tangani oleh gubernur.


Kata Dodi, ada beberapa catatan dalam RPJMD itu yang harus diperbaiki.


Dodi menjelaskan, untuk menyusun APBD-P Tahun 2021 ini mustilah merujuk kepada RPJMD Tahun 2016 - 2021. "Tidak ada excavator di sana," ungkapnya.


"Diwaktu rapat kemarin saya sudah sampaikan, kalau saja persoalan ini nanti bermuara ke ranah hukum, yaitu terkait pengadaan Eskavator yang sudah ditender itu, maka yang bertanggung-jawab di sini adalah Eksekutif. Sebab sedari awal kita DPRD sudah menyarankan," pungkas Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra. (nr)