Polisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dengan Penganiayaan -->

Iklan Atas

Polisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dengan Penganiayaan

Rabu, 29 September 2021

 

Rekonstruksi kasus Pembunuhan dengan penganiayaan, didepan Mapolres Tanah Datar, Rabu (29/9) 



Tanah Datar, fajarsumbar.com - Polres Tanah Datar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan pelaku inisial T dan korban berinisial R, reka ulang dilaksanakan di depan Mapolres Tanah Datar dengan pengamanan dari anggota Polres Tanah Datar, Rabu (29/9/21). 


Rekonstruksi yang dilakukan Satreskrim Polres Tanah Datar dibawah pimpinan Iptu. Syafril menjelaskan, rekonstruksi ini untuk memperjelas bagaimana jalan terjadinya peristiwa penganiayaan ini. Rekonstruksi ini juga dihadiri Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar, berjalan aman dan lancar dibawah pengawalan ketat petugas kepolisian dibawah komando Wakapolres Tanah Datar Kompol Eridal, SH. 


"Dalam rekonstruksi ini memperagakan 13 adegan, yang menghadirkan pelaku utama dan 3 orang saksi, sedangkan korban diperagakan oleh polisi, serta 2 buah sepeda motor korban dan pelaku," sampai Kompol Eridal di sela-sela acara rekonstruksi. 


Tim penyidik dari Polres Tanah Datar menyampaikan dalam reka ulang ini, kejadian terjadi tanggal 20 Agustus 2021 pukul 02.00 Wib, setelah kejadian perselisihan di dekat videotron dan mereka berkumpul saksi dan korban di Parak Juar, lalu datanglah tersangka T dengan saksi R dan G ke tempat korban berkumpul. 


Selanjutnya melihat tersangka datang, saksi Y bersama korban langsung menghidupkan kendaraannya dan menuju Sungai Tarab. Pada saat saksi Y dan korban melaju menuju Sungai Tarab, tersangka dan saksi R serta G ikut mengejar kendaraan korban. Kemudian terjadilah kejar-kejaran sampai di TKP di depan cafe Chanta Sitakuak Sungai Tarab. 


Seterusnya, pada saat kendaraan tersangka T memepet kendaraan saksi Y, saksi R yang berboncengan dengan tersangka T melayangkan pukulan kepada saksi Y, tetapi berhasil mengelak dan terus melajukan kendaraannya. Lalu R menendang kendaraan Y dan mengenai body kendaraannya, namun Y menambah kecepatan kendaraannya. 


Kemudian, Tersangka T melajukan kendaraannya, sampai di TKP tersangka T menendang fiber ban depan kendaraan Y, dan mengakibatkan hilang kendali dan terjatuh ke aspal jalan raya. Y terjatuh bersamaan dengan kendaraannya, sedangkan korban R yang berboncengan terjatuh ke aspal dan langsung meninggal dunia di lokasi. Kemudian tersangka T bersama R dan G langsung lari menuju Sungai Tarab melewati Tiga Batur terus ke Rambatan ke rumah orang tuanya. 


Tersangka T disangkakan pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman paling rendah 15 tahun penjara. (fdy)