Soal Tarif, Pemko dan PDAM Sepakat Terapkan GCG -->

Iklan Atas

Soal Tarif, Pemko dan PDAM Sepakat Terapkan GCG

Rabu, 15 September 2021
Penandatangan kesepakatan Pemko dengan PDAM dalam penerapan tarif air bersih, Rabu (15/9/21).


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Pemerintah kota dan PDAM berkomitmen menerapkan Good Corporate Governance (GCG) guna meningkatkan kinerja dan tata kelola perusahaan yang baik di Padang Panjang.


Hal itu ditandai dengan keikutsertaan Wakil Walikota, Drs. Asrul dan Direktur PDAM, Adrial A. Bakar, S.T, menandatangani Pernyataan Bersama Komitmen Penerapan GCG pada Perum Air/PDAM se-Sumatra Barat, Rabu (15/9/21), di  Bukittinggi.


Pernyataan komitmen ini disaksikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi  Ansharullah, SP, Direktur Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa (BPKP), Juliver Sinaga, Ak., M.M serta pejabat terkait. 


Menyikapi penandatanganan komitmen ini, Wawako Asrul mengatakan akan menindaklanjutinya. 


"Nanti kita akan meminta persetujuan dengan DPRD berkaitan dengan masalah tarif, pernyataan modal. Kita berharap kinerja PDAM akan meningkat dan lebih baik lagi dalam pelayanannya kepada masyarakat," katanya.


Sementara itu Adrial mengatakan, terkait GCG yang mengacu pada Kemendagri Nomor 21 Tahun 2020, gubernur akan menetapkan range tarif atas dan tarif bawah  yang berlaku di setiap PDAM Kabupaten/Kota. "Dari hasil perhitungan yang ditetapkan gubernur, PDAM dengan walikota menghitung kembali tarif yang berlaku apakah itu di dalam range atau di bawah range," ujarnya.


Apabila tarif di bawah range yang ditetapkan gubernur, lanjut Adrial, pihaknya akan menganalisa berpedoman dari yang ditetapkan gubernur.


"Kita akan hitung berapa tarif yang berlaku. Kalau tarifnya di bawah range, nanti akan diusulkan subsidi. Bisa dari APBD atau dari kelompok pelanggan sendiri dan ini yang akan kita perhitungkan lebih lanjut," sebutnya.


Di sisi lain, Adrial mengatakan, di dua tahun terakhir, PDAM sudah tidak lagi mengalami  kerugian walaupun  laba yang dihasilkan tergolong  kecil. Di tahun 2019 sekitar Rp39 juta dan sekitar Rp78 juta di tahun 2020.


Secara keseluruhan, menurut Adrial, laba tersebut masih rendah dan tarif juga termasuk paling rendah di Sumatera Barat. "Kita termasuk yang masih belum Full Cost Recovery (FCR), tetapi kita bisa menghasilkan laba walaupun masih sedikit," ujarnya. (syam)