T Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap Polisi di Tanggerang -->

Iklan Atas

T Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap Polisi di Tanggerang

Rabu, 29 September 2021

 

Wakapolres Tanah Datar Kompol Eridal memberikan keterangan kasus Penganiayaan dan Pembunuhan, di Lobi Mapolres, Rabu (29/9) 


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Polres Tanah Datar menggelar jumpa pers dengan awak media, dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, di jalan raya Batusangkar- Sungai Tarab atau depan Cafe Canta, Kecamatan Sungai Tarab, pada 20 Agustus 2021 lalu, acara jumpa pers dilakukan di ruang Lobi Mapolres Tanah Datar, Rabu (29/9/2021).


Kapolres Tanah Datar melalui Wakapolres Kompol Eridal menerangkan, bahwa Tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tanah Datar berhasil menangkap pelaku penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan inisial T di Kota Tanggerang, Polres Tanah Datar bekerja sama dengan Polres Tanggerang untuk mengetahui keberadaan tersangka. 


Kompol Eridal tambahkan, setelah kejadian tersangka mendapatkan informasi bahwa korban meninggal dunia, setelah itu tersangka melarikan diri ke Tanggerang, dari penyelidikan yang dilakukan petugas dan kita kembangkan serta informasi yang kita dapat, tersangka menuju tempat keluarganya di Tanggerang. 


"Kita langsung melakukan koordinasi dengan Polres Tanggerang, untuk mengetahui keberadaan tersangka, dan berkat kerjasama kita berhasil menangkap tersangka pelaku penganiayaan ini, dalam pelariannya selama 17 hari," ucap Wakapolres. 


Kronologis kejadian, berawal dari 2 kelompok pemuda yang lagi nongkrong di sekitar lapangan Cindua Mato, dan terjadilah perselisihan antara kedua kelompok ini, dan setelah itu sudah dapat diselesaikan. Setelah itu korban R bersama temannya Y pergi dengan sepeda motornya untuk pulang ke rumahnya di Rao-Rao.


Selanjutnya, diperjalanan korban dibuntuti oleh tersangka T bersama temannya R dan terjadilah kejar-kejaran sampai di TKP didepan cafe Canta di Sitakuak, tersangka menendang sepeda motor korban sebanyak 5 kali, pada tendangan terakhir yang mengenai fiber ban depan kendaraan korban, yang mengakibatkan korban terjatuh ke aspal. 


"Korban R yang berboncengan dengan Y terjatuh ke aspal dan langsung meninggal di tempat, sedangkan tersangka T langsung melarikan diri ke arah Tigo Batur menuju Rambatan," terang Wakapolres. 


Tersangka T terancam Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman pidana diatas 15 tahun penjara. (fdy)