Aliansi Mahasiswa Sijunjung Desak BK Usut Dugaan Perselingkuhan Pimpinan DPRD -->

Iklan Atas

Aliansi Mahasiswa Sijunjung Desak BK Usut Dugaan Perselingkuhan Pimpinan DPRD

Selasa, 12 Oktober 2021
AMS dan BK DPRD Kabupaten Sijunjung seusai pertemuan di gedung dewan tersebut, Senin (11/10/2021).


Sijunjung, fajarsumbar.com - Aliansi Mahasiswa Sijunjung (AMS) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Sijunjung mengusut tuntas dugaan kasus perselingkuhan salah seorang pimpinan DPRD Lansek Manih yang sempat heboh beberapa waktu lalu.


Desakan itu disampaikan AMS saat mendatangi gedung DPRD Sijunjung, Senin (11/10/2021). Mereka mendatangi gedung dewan terkait dugaan isu perselingkuhan salah seorang pimpinan DPRD Sijunjung yang tertangkap basah oleh suami perempuan di salah satu hotel di Sawahlunto beberapa waktu lalu.


Atas peristwa itu AMS mendatangi gedung DPRD dan mengajukan tiga tuntutan saat pertemuan dengan BK DPRD Sijunjung. Pertemuan diterima Ketua BK DPRD Sijunjung, Mukhlis. Dalam pertemuan itu juga dihadiri anggota BK lainnya, Antonio Mursil dan Nangkodo serta Sekretaris DPRD, Hasmizon.


Adapun tuntutan AMS, BK sesegara mengusut kasus dugaan perselingkuhan tersebut. "Jika isu itu dinyatakan valid dan benar, maka kami dari AMS mendesak BK DPRD Sijunjung untuk segera menindak tegas pelaku (--pimpinan DPRD-- red) Sijunjung tersebut," ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Fadli Randa.


Fadli Randa pun menyebutkan, jika isu itu kemudian dinyatakan valid dan benar maka maka AMS mendesak BK segara menyurati Partai Demokrat terkait untuk memberhentikan sebagai wakil rakyat tersebut secara tidak hormat. Sebab tindakan pelaku telah mencoreng nama baik DPRD Sijunjung juga nama daerah Lansek Manih.


Sementara itu, Ketua BK DPRD Sijunjung, Mukhlis kepada fajarsumbar.com terkait tuntutan dari mahasiswa tersebut mengatakan, BK sudah bekerja untuk mencari bukti-bukti yang kuat sejak munculnya kasus dimaksut.


Menurutnya, atas kasus itu BK lansung rapat internal mencari masukan dan konsultasi dengan pimpinan dari berbagai pihak termasuk investigasi yang dilakukan di tempat kejadian perkaran (TKP) dan juga mengklarifikasi terhadap yang bersangkutan yang diduga Wakil Pimpinan DPRD. 


"Setelah kita investigasi dan berbagai macam mencari data dan fakta setelah itu kita rapat internal BK kembali dan melaporkannya kepada pimpinan Ketua DPRD," ujarnya.


Menurutnya, BK akan melakukan rapat kembali jika ada bukti lain akan ditindaklanjuti. "Jika tidak ada bukti lain kita akan ambil keputusan paling lama dalam jangka waktu satu minggu," jelasnya. (def)