Hendak Transaksi, Pria dan Wanita Ini Diamankan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu -->

Iklan Atas

Hendak Transaksi, Pria dan Wanita Ini Diamankan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

Selasa, 05 Oktober 2021


Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit 2 IPDA Sujiwo S. Priyono, S.Tr.K serta personel berhasil menangkap IKS (26) warga Jalan Tjikditiro Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau utara, Senin (27/9/2021).


Selain itu, F (33) warga Jalan Protokol Kelurahan Kampung Pajak Kecamatan NA IX - X Kabupaten Labuhanbatu Utara juga diamankan.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, Senin (4/10/2021) menjelaskan, dari tersangka disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang besar berisi Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 97,2 Gram netto, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk LUNA warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru.


"Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu kedua tsk sedang hendak mau transaksi didepan SPBU tepatnya disebuah ruko kosong  dan saat dilakukan penangkapan kedua tsk meletakkan Narkotika jenis sabu tersebut diatas meja dihadapan kedua tersangka duduk," ucapnya.


Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka I yang merupakan istri dari AK yang merupakan DPO Narkoba, menerangkan bahwa baru 1 (satu) kali ini mau menjual Narkotika jenis sabu karena keadaan ekonomi karena suaminya berinisial AK membeli narkotika jenis sabu tersebut per gram nya sebesar Rp. 430.000,- ( empat ratus tiga puluh ribu rupiah ) dan rencananya I akan menjual narkotika jenis sabu tersebut per gram nya sebesar Rp. 470.000 dengan keuntungan yang diperoleh per gram nya sebesar Rp  40.000.


Sedangkan F merupakan kurir yang disuruh laki-laki berinisial AK suami I dari Aek Kanopan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada istrinya bernama I di Rantauprapat dengan upah yg dijanjikan sebesar Rp. 1.000.000.


"Selanjutnya dari keterangan kedua tsk dilakukan pengembangan ke Aek Kanopan untuk mencari AK, namun AK tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap tsk I dan F sehingga terhadap Ak ditetapkan DPO. Keduanya dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Randi)