Jawaban Bupati Tanah Datar Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD -->

Iklan Atas

Jawaban Bupati Tanah Datar Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD

Rabu, 13 Oktober 2021

 

Bupati Eka Putra menyerahkan jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi kepada Pimpinan Sidang Anton Yondra, di Ruang sidang utama DPRD setempat, Rabu (13/10) 


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tingkat pertama sesi III, yang dipimpin Wakil Ketua Anton Yondra didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi, Dt. Bungsu dan Wakil Ketua Saidani, dan langsung disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, di ruang sidang utama DPRD setempat, Rabu (13/10/2021). 


Bupati Eka Putra mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi, kepada Pimpinan Sidang dan Fraksi-Fraksi DPRD yang telah menyampaikan pandangan umum, berupa tanggapan, pertanyaan dan saran demi kesempurnaan 3 Ranperda yang telah disampaikan dalam Sidang Paripurna tanggal 11/10/21.


Menjawab pandangan umum dari Fraksi PPP, Bupati katakan terhadap hubungan antara Ranperda RTRW dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dapat kami sampaikan penyusunan Ranperda RTRW tahun 2021-2041 telah mempedomani UU No. 32 tahun 2009, berupa penyusunan kajian lingkungan hidup strategis beserta rencana rincinya, agar prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi, dapat menjadi dasar dalam melakukan pembangunan. 


Kemudian Fraksi Perjuangan Golkar, Bupati sampaikan tentang sinkronisasi Ranperda RTRW Tanah Datar dengan RTRW Provinsi, dapat kami jelaskan bahwa Ranperda RTRW ini telah dilakukan sinkronisasi dengan RTRW Provinsi, dan telah mendapat rekomendasi dari Gubernur, yang dituangkan dalam surat Gubernur Sumbar No. 659/3296-TARU/PUPR-2020 terhadap Ranperda RTRW Tanah Datar tahun 2021-2031.


Selanjutnya menjawab dari Fraksi Gerindra, Bupati jelaskan dengan ditetapkan Perda RTRW Tanah Datar tahun 2021-2041, maka sudah langsung mencabut Perda No. 5 tahun 1994 tentang kawasan wisata agro dan jalur hijau. 


Seterusnya tanggapan dari Fraksi Demokrat, Bupati katakan mendukung pemerintah daerah untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan PAD dengan memecah Badan Keuangan Daerah (BKD) menjadi 2 perangkat daerah, supaya lebih fokus dalam pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan PAD, dengan menempatkan sumber daya manusia disesuaikan dengan bidang ilmu dan kompetensi. 


Menjawab pertanyaan dari Fraksi Hanura, Bupati jelaskan, tentang bentuk dan subtansi perubahan yang mendasar dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yaitu proses PBG yang meliputi proses konsultasi perencanaan, penertiban dan persyaratan PBG. 


Mengenai tanggapan dari Fraksi PKS, tentang retribusi daerah adalah sumber pendapatan daerah dan Pemda harus memaksimalkan pendapatan dari retribusi, sehingga bisa meningkatkan pendapatan, Bupati sampaikan Pemda Tanah Datar berkomitmen memaksimalkan PAD dari retribusi daerah, agar dapat meningkatkan pendapatan daerah. 


Menjawab pertanyaan dari Fraksi Nasdem, apakah telah diakomodir dalam RTRW 2021-2041 kawasan hijau via jalan Simpuruik Sungai Tarab, tempat wisata pemandian Mega Mendung, dan air terjun Lembah Anai, dapat dijelaskan kawasan jalur hijau, Mega Mendung dan air terjun Lembah Anai, sudah diakomodir dalam muatan materi Ranperda RTRW Kabupaten Tanah Datar. 


Menanggapi pertanyaan dari Fraksi PAN, mengenai seberapa besar anggaran yang disediakan untuk perubahan nomenklatur dan penambahan perangkat daerah, Bupati jelaskan kebutuhan anggaran yang disediakan untuk perubahan nomenklatur dan penambahan perangkat daerah ini, diperkirakan sebesar Rp. 1.538.118.050.


Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Sekda Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana, Forkopimda, Perwakilan masing-masing OPD, dan dihadiri 28 orang anggota DPRD Tanah Datar, dan tamu undangan lainnya. (fdy)