Kepsek dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana BOS di Sijunjung Ditahan -->

Iklan Atas

Kepsek dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana BOS di Sijunjung Ditahan

Selasa, 19 Oktober 2021

Saat pemeriksaan terhadap tersangka, oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sijunjung



Sijunjung, fajarsumbar.com - Kepsek dan Bendahara SDN 24 Aie Angek, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) dijebloskan ke penjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan menggelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Selasa 19 Oktober 2021.


Kepsek dengan inisial LSW dan Bendahara MDS meringkuk di jeruji besi setelah diduga merugikan keuangan negara. Sesuai penghitungan Tim Auditor Inspektorat Kab.Sijunjung telah menemukan adanya kerugian sebesar Rp.187,63 juta lebih.


"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka I (LSW) dan tersangka II (MDS) langsung ditahan untuk  20  hari ke depan," Kata Kajari Efendri Eka Saputra, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen Eriyanto, S.H dan Kepala Seksi Fengky Andreas, S.H.,M.H kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).


Sebelum dilakukan penahanan terhadap para tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid-antigen Covid-19 terhadap para tersangka. Setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid-19 lalu para tersangka mengenakan rompi merah tahanan dan dititipkan sementara di Rutan Polres Sijunjung guna proses hukum selanjutnya yaitu pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang di Padang.


“Penyidik menahan para tersangka dengan beberapa pertimbangan, kuatir melakukan tindak pidana kembali, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” ujar Kajari.


Bahwa selama proses penyidikan, penyidik telah menyita sejumlah data dan dokumen dan telah memeriksa lebih kurang 30 orang saksi-saksi dari Pihak SDN 24 Aie Angek, mulai guru, wali siswa, komite sekolah, pihak Dinas Pendidikan Kab.Sijunjung serta pihak lain yang terkait lainnya dalam pengelolaan dana BOS tahun 2018 - 2020 dan berdasarkan laporan hasil. 


Bahwa dalam pengelolaan dana BOS tahun 2018 s.d 2020 ini, penydik menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS tersebut berupa adanya mark up, laporan pertanggungjawaban yang fiktif dan belanja kegiatan yang tidak sesuai dengan RKAS maupun RKAS perubahan. Tersangka tidak melibatkan tim BOS atau komite sekolah dalam penyusunan RKAS maupun RKAS Perubahan dala pengelolaan dana BOS tersebut.


Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3), Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (def)