Pelihara Rusa di Rumah, Pria di Dharmasraya Dijemput Polisi -->

Iklan Atas

Pelihara Rusa di Rumah, Pria di Dharmasraya Dijemput Polisi

Sabtu, 02 Oktober 2021


Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun mengegelar jumpa pers pengungkapan kasus kepemilikan satwa dilindungi, di Mapolres Dharmasraya.


DHARMASRAYA - Seorang pria berinisial FMR di Dharmasaraya, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena memelihara seekor rusa di rumahnya.


"Pelaku sudah memelihara rusa tersebut lebih kurang dua tahun. Pelaku beralasan memelihara satwa dilindungi karena ingin memiliki rusa itu," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono, Jumat (1/10/2021).


Anggun menambahkan, rusa yang dipelihara yakni Rusa Sumbar atau rusa unicolor memiliki warna coklat jenis kelamin betina, sebagaimana dikutip iNews.


"Diperkirakan berusia dua sampai tiga tahun," kata dia.


Dari hasil pemeriksaan sementara, rusa sudah dipelihara oleh pelaku sejak kecil. Hewan itu ditangkap karena terpisah dari induknya. Anak rusa tersebut ditangkap pada pertengahan Juni 2019 di daerah Hutan Bulangan Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar.


"Setelah ditangkap pelaku membawa ke rumahnya di wilayah Koto Agung Sitiung, kemudian agar tidak terpantau oleh kepolisian dan BKSDA, anak rusa tersebut dipindahkan ke wilayah Kecamatan Koto Besar," kata dia.


Pengungkapan terhadap FMR berawal dari pengembangan perkara kepemilikan senjata api ilegal. Saat dilakukan penggeledahan diketahui pelaku juga memelihara satwa dilindungi.


"Selanjutnya petugas dari Polres Dharmasraya lansung melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan BKSDA Sumbar untuk melakukan evakuasi terhadap rusa," kata dia.


Saat ini, kata Anggung, satu ekor rusa tersebut saat ini sudah dititipkan di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD) PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA).


Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (*)


Editor : Musriadi musanif